Imbauan dan Peringatan sudah Diberikan, Pelanggar Larangan Parkir di depan Pasar Banyuasri akan Ditindak Tegas

BULELENG – Imbauan dan peringatan untuk tidak parkir di bahu jalan raya, tepatnya di depan Pasar Banyuasri telah dilakukan Kasat Lantas Polres Buleleng, Iptu Riena Kusmarlandi Putri, mulai pada hari Selasa, 28 Maret 2023. Bahkan tanda larangan ‘dilarang parkir’ telah terpasang, namun masih terlihat adanya kendaraan yang parkir.

Kasat Lantas mengharapkan agar tidak ada lagi yang memarkir kendaraan menggunakan bahu jalan di depan Pasar Banyuasri, tepatnya di Jalan A. Yani Singaraja, karena dapat menganggu pengguna jalan yang lainnya.

“Di dalam areal pasar masih banyak tempat parker. Mari gunakan areal parkir yang sudah dipersiapkan tersebut untuk parkir kendaraan,” ujarnya.

Imbauan dan peringatan sudah dilaksanakan, tetapi masih juga ditemukan pelanggaran sehingga tindakan tegas pun telah dilakukan Kasat Lantas. Imbauan dan peringatan ternyata belum diindahkan juga. Seorang warga memvideokan dan menyampaikan kepada pihak Kepolisian masih ditemukannya kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan, walaupun sudah ada larangan parkir.

Kasat Lantas Polres Buleleng sangat menyayangkan peristiwa tersebut karena imbauan dan pendekatan secara persuasif dengan cara humanis dan tindakan tegas telah dilakukan. Bahkan upaya mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dan aktif menjaga ketertiban juga telah perbuat, tapi masih juga ditemukan parkir menggunakan bahu jalan.

“Bahkan pemasangan pembatas dengan membentangkan tali juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Itupun dipindahkan dan dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya. “Kedepan akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar, karena imbauan dan langkah-langkah persuasif secara humanis sudah dilakukan,” tegas Kasat Lantas. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *