Dua Oknum yang Lawan Pecalang dan Buka Portal Saat Nyepi di Sumberklampok Disangkakan Pasal 335 KUHP

BULELENG – Ada perkembangan baru terkait kasus melawan pecalang dan pembukaan portal pada saat Nyepi di Desa Sumberklampok. Polisi menilai perbuatan yang dilakukan dua oknum, yakni Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, tersebut merupakan perbuatan pidana.

Hal itu ditegaskan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam rilisnya kepada wartawan Senin (27/3/2023).  

”Perkembangan kasus saat penyepian di Desa Sumberklampok setelah laporannya dilimpahkan Polsek Gerokgak ke Sat Reskrim Polres Buleleng telah dilakukan langkah-langkah proses penanganan hukum. Perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan pidana,” ujar AKP Sumarjaya.

Dijelaskan, dugaan yang disangkakan terhadap kedua oknum tersebut sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 335 KUHP.

“Peristiwa ini terus didalami dan kemungkinan pasal lain juga bisa disangkakan terhadap kedua orang tersebut,” tambah AKP Sumarjaya.

Sebelumnya, kedua oknum tersebut melawan larangan pecalang untuk masuk ke Kawasan Pantai Segara Rupek saat pelaksanaan tapa brata penyepian. Bahkan portal yang menghalangi, dipaksa dibuka.

Kedua oknum tersebut sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Desa Adat Sumberklampok. Namun, dalam paruman yang digelar Desa Adat Sumberklampok diputuskan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum kasus tersebut. (bs)

Ket Foto: AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *