Pelaku UMK di Buleleng Diajak Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis
DENPASAR – Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diajak memanfaatkan fasilitas gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama. Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, I Made Subawa, S.E., M.Pd., saat acara “Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024” di Kantor Kemenag Buleleng, Sabtu (18/3/2023).
Acara tersebut dihadiri sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil, tokoh masyarakat, dinas terkait, pejabat PD Pasar Swattantra Buleleng, serta pengelola kantin di lingkungan Kemenang di Buleleng.
Dalam kesempatan itu, Kakan Kemenag Buleleng membacakan sambutan Menteri Agama, H. Yaqut Chalil Qoumas. “Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industry halal dunia,” kata Menag.
Pelaksanaan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024 dilaksanakan di 1000 titik di seluruh Indonesia. Untuk di Buleleng, dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Kantor Kemenag Buleleng dan di MAN Buleleng di Patas, Gerokgak.
Acara tersebut, kata Menag, untuk menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pentahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024. Khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama, kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis atau Sehati untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Made Subawa, membacakan sambutan Menag Yaqut.
Hal itu sebagai upaya Kemenag untuk percepatan implementasi sertifikasi halal. Menurutnya, Kementerian Agama menjadi contoh percepatan ini. Yakni dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag. Serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.
“Menyambut Ramadhan 1444 H, saya juga mengajak para pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan, hasil sembilhan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman sebelum 17 Oktober 2024,” ajak Menag.
Diingatkan, jika sampai 17 Oktober 2023 belum bersertifikasi halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Naning Purwaningsih, pemilik produk usaha Pia Cinta, mengaku sertfikasi halal yang ada pada produknya membuat dirinya mendapatkan keuntungan lebih banyak daripada ketika sebelum memiliki logo halal.
“Pastinya penjualan saya meningkat, karena pelanggan saya kebetulan banyak berasal dari luar Pulau Bali dan mereka mayoritas memeluk agama Islam. Sertifikasi halal tersebut membuat mereka percaya bahwa produk saya aman untuk mereka konsumsi,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Naning juga mengajak para pelaku UMKM agar tak ragu-ragu untuk segera mendaftarkan produknya supaya bisa mendapatkan label halal. Selain bisa menambah keuntungan, sertfikasi halal diyakini olehnya dapat meningkatkan kepercayaan dari konsumen. (bs)