Panwaslu Kecamatan Punya Peran Penting Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

BULELENG – Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, mengingatkan bahwa potensi terjadinya sengketa sangat tinggi pada Pemilu 2024. Hal tersebut terjadi di kala peserta Pemilu merasa dirugikan oleh Keputusan Penyelenggara atau peserta Pemilu lainnya. Untuk antisipasi banyaknya potensi sengketa, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buleleng perlu diberikan pemahaman agar memiliki kesiapan.

“Bagaimana jajaran hingga tingkat kecamatan memiliki kesiapan dalam penyelesaian sengketa antar-peserta Pemilu pada Pengawasan Pemilu Tahun 2024,” ujarnya, di hapadan peserta Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang digelar Bawaslu Kabupaten Buleleng di Mimpi Resort Menjangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Rabu (15/3/2023).

Pria kelahiran Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini juga menerangkan bagaimana potensi sengketa akan banyak terjadi pada tahapan Kampanye, yang akan dilaksanakan selama 75 hari pada November 2023 sampai Februari 2024.

“Panwaslu Kecamatan pada tahapan kampanye ini harus mampu melakukan pencegahan karena tahapan ini paling rawan terjadinya gesekan yang menyebatkan sengketa,” ujarnya.

Untuk itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali ini menegaskan, Panwaslu Kecamatan agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan maksimal. Hal tersebut mengingat dimana pada tahapannya nanti, Panwaslu Kecamatan akan diberikan mandat oleh Bawaslu di tingkat kabupaten untuk menyelesaikan sengketa cepat.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana, didampingi Anggota I Kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Tri Prasetya, serta Koordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana.

Dalam sambutannya, Sugi Ardana mengatakan, rapat dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang sama hingga jajaran tingkat kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar-peserta Pemilu pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Kita ingin semua jajaran baik di Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan memiliki pemahaman yang sama. Karena potensi sengketa antar peserta pemilu sangat mungkin terjadi terutama di tahapan kampanye,” terangnya.

Rapat yang dilaksanakan selama dua hari tersebut diikuti oleh Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Anggota dan Staf Pelaksana Teknis Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buleleng yang membidangi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa. Dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali serta narasumber eksternal seorang mediator I Made Wibawa. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *