BULELENG – Tiga orang diamankan Polsek Tejakula karena menebang pohon sonokeling di kawasan hutan produksi. Ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan warga Madenan, Gede Monol (47) yang memasuki wilayah Desa Madenan pada Minggu (19/2/2023) pukul 01.30 Wita. Ia langsung menuju kawasan hutan yang ada di dekat Pura Dalem.
Sampai di sana, diketahui ada truk akan mengambil dan mengangkut kayu milik Kadek Swita. Setelah dicek, ternyata di sekitar kawasan hutan dekat Pura Dalem ditemukan 19 kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong-potong dengan berbagai macam ukuran panjang, antara 1 sampai 2 meter.
Melihat hal itu, Gede Manol melaporkan ke Polsek Tejakula. Respon cepat pun dilakukan Polsek Tejakula. Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana, S.Sos, bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap supir truk untuk dimintai keterangan.
Hasilnya, jelas AKP Sumarjaya, supir truk mengaku pengangkutan kayu sonokeling tersebut atas permintaan dari Kadek Suwita (39), yang beralamat di Banjar Dinas Keloda, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula untuk di bawa ke rumahnya. Pada tahun 2021 Kadek Suwita pernah menjalani hukuman yang sama mengambil kayu sonokeling di kawasan hutan tanpa ijin.
Berdasarkan keterangan tersebut, Kapolsek Tejakula langsung melakukan langkah-langkah penyidikan dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi pelapor, saksi ahli dan saksi fakta lainnya. Didukung dengan adanya barang bukti kemudian melakukan upaya paksa terhadap Kadek Suwita.
Kadek Suwita mengakui bahwa benar telah menebang kayu sonokeling di Kawasan Hutan Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort, pengelolahan hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan Kadek Suwita bersama-sama dengan I Wayan Astawan (36), yang beralamat di Banjar Dinas Kutuh, Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli dan Nengah Kertiasa (26), yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan, Tejakula.
“Penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan secara bersama-sama selama 5 hari sejak 14 sampai 19 Februari 2023, dengan menggunakan alat gergaji dengan tujuan agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu. Sebanyak 4 pohon yang ditebang dan dijadikan 19 potongan,” papar AKP Sumarjaya.
Akibat perbuatan ketiga terduga pelaku, negara dirugikan untuk dana reboisasi sebesar US$ 26,64.- dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 1.550.000.
Menurut AKP Sumarjaya, ketiga orang tersebut sejak Kamis (9/3/2023) telah diamankan di Polsek Tejakula untuk paling lama 20 hari kedepan dan disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha” dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00.” (bs)