Bangunan Rekreasi Baru di Timur dan Utara Danau Beratan Langgar Sempadan Danau

# Belum Punya Izin Membangun

TABANAN – Komisi I dan Komisi III DPRD Bali melaksanakan pengawasan terhadap penataan ruang dan pedagang di pinggir Danau Beratan, Candikuning, Kecamatan Baturini, Tabanan, Kamis (23/2/2023). Anggota DPRD Bali menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya bangunan rekreasi di timur dan utara danau yang melanggar sempada danau.

Pengawasan tersebut diikuti Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, Ketua Komisi III DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana, didampingi Anggota Komisi I dan III DPRD Bali, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Suta Diana. Rombongan diterima Asisten II Setda Kabupaten Tabanan, A.A. Gede Dalem Trisna Ngurah, beserta jajarannya.

Pengawasan dilakukan di sempadan Danau Beratan bagian barat, tepat di pinggir jalan raya. Di sini banyak pedagang kaki lima yang melanggar aturan. Disamping itu sangat mengganggu pengguna jalan.

Kemudian pengawasan dilanjutkan ke bagian ujung utara dan timur Danau Beratan. Di lokasi ini ditemukan bangunan yang diduga akan menjadi tempat rekreasi baru, namun melanggar kawasan sempadan danau yang minimal 50 meter dari bibir danau.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama, meminta agar pedagang di pinggir danau yang mengganggu kenyamanan danau harus dibersihkan. “Kita sidak tadi mulai sempadan danau. Mohon ditertibkan. Kan ada aturan yaitu 50 sempadan. Pedagang-pedagang itu, kalau sudah melebihi 5 pedagang, itu namanya pasar. Supaya tidak menghilang penghidupan masyarakat, kita sediakan tempat itu, untuk pedagang,” jelasnya.

Budiutama meminta agar bagaimana dalam dua minggu ini, yang mengganggu kenyamanan danau ini harus dibersihkan. “Terutama pedagang yang memakai atap asbes itu kan mengganggu pemandangan danau,” ujarnya.

Sementara terkait pembangunan rekreasi baru di ujung timur dan utara danau, menurut Budiutama, itu tidak ada ijinnya. “Sesuai UU Cipta Kerja, kalau tidak sesuai aturan, harus dibongkar. Kita memberikan kebijakan jangan dilanjutkan mulai hari ini. Sampai owner mengurus ijin,” tandasnya.

Menurutnya, pemilik bangunan untuk tempat rekreasi baru tersebut tidak bisa menunjukkan IMB-nya. Menurutnya, DPRD Bali akan mengeluarkan rekomendasi untuk menertibkan masalah ini. “Harus BWS (Balai Wilayah Sungai-red) yang seharusnya menindak,” tegasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *