UMURNYA masih 14 tahun. Sebut saja namanya I. Di usianya yang semuda itu, ia harus mengandung janin di rahimnya. Pamannya sendiri, Adham (57), yang menghamili anak di bawah umur tersebut.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (8/2/2023), bermula saat orangtua korban, sebut saja namanya S, memeriksakan anaknya di salah satu bidan pada Minggu, 25 Desember 2022, pukul 07.00 Wita.
Orangtuanya memeriksakan anaknya karena diduga menderita paru-paru basah. Namun, sesampai di bidan, justru disarankan agar orangtuanya melakukan USG terhadap anak perempuan itu. Sebab, anaknya diketahui hamil.
Untuk meyakinkan bahwa korban hamil, orangtua korban yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak ini, membeli alat tes kehamilan. “Hasilnya ditemukan korban memang positif hamil,” tutur AKP Sumarjaya.
Mengetahui korban hamil, orangtua korban berusaha menggali informasi dari anak perempuannya itu. Ditanya siapa yang menghamilinya. Korban menyampaikan, kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan oleh pamannya yang bernama Adham, yang tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamantan Gerokgak.
Kepada orangtuanya, korban mengaku saat disetubuhi pamannya hanya pasrah saja. Setelah kejadian itu pun, korban mengaku tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orangtuanya.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Juni 2022 pukul 09.30 Wita, di rumah korban saat kedua orangtuanya tidak ada di tempat,” jelas AKP Sumarjaya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 29 Desember 2022. AKP Sumarjaya memaparkan, setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater dan orangtuanya, korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi pamannya, Adham, sebanyak 1 kali.
“Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng. Dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkiraan usia kehamilan 28 minggu 5 hari,” ujar AKP Sumarjaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil visum dan terpenuhinya bukti yang cukup, pada 20 Januari 2023, pelaku Adham telah diamankan untuk 20 hari kedepan.
Menurut AKP Sumarjaya, dalam pemeriksaan, pelaku Adham mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya kepada korban. Pelaku mengaku melakukan itu karena pada saat itu korban sedang tidur di kamar tidak menggunakan celana. Pelaku langsung menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, jo Pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Stas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Sumarjaya. (bs)