Masyarakat Kampung Kajanan Keluhkan Bongkar Muat Barang di Jl. Hassanudin

BULELENG – Masyarakat Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, mengeluhkan aktivitas bongkar muat barang di Jl. Hasanuddin Singaraja. Polisi diminta untuk bisa menertibkan aktivitas bongkar muat barang tersebut.

Keluhan masyarakat Kampung Kajanan tersebut disampaikan dalam acara “Jumat Curhat” yang dilaksanakan Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., pada hari Jumat (13/1/2023) pukul 10.30 Wita di Aula Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng.

Ketua RT. 08 Kelurahan Kampung Kajanan, Muhamad Sauki, menyampaikan, bahwa Jalan Hasanudin yang ada di wilayah Kampung Kajanan tidak begitu lebar. Namun, banyak pemilik toko saat melakukan bongkar muat barang menggunakan kendaraan besar. Diduga muatannya melebihi ketentuan yang ada, sehingga sangat mengganggu akitivitas arus lalu lintas.

“Juga dapat membahayakan pengguna jalan yang lain. Mohon Bapak Kapolres Buleleng untuk menertibkannya,” ujar Muhamad Sauki.

“Pemilik kendaraan tidak memiliki tempat parkir, akhirnya parkir menggunakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Juga sering terjadi gangguan kamtibmas. Mohon agar dipasang CCTV sepanjang Jalan Hasanudin,” tambahnya.

Sedangkan ibu-ibu yang hadir dalam “Jumat Curhat” menyampaikan keluhan tentang adanya rumah tangga yang sering rebut. Namun tidak berani melaporkannya kepada pihak yang berwajib karena itu merupakan aib sendiri. Karena itu, diperlukan adanya sosialisasi tentang KDRT. Juga ada keluhan tentang pengguna narkoba untuk bisa direhab agar dapat kembali menjadi baik.

Menyikapi curhatan masyarakat, Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, menyampaikan, untuk bongkar muat barang bagi pemilik toko, seharusnya dilakukan sebelum masyarakat melakukan aktivitasnya sehingga dapat dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.

“Nanti juga akan dikoordinasikan kepada instansi terkait tentang bongkar muat di Jalan Hasanduin apakah dapat diberikan. Begitu juga terhadap pemasangan CCTV,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk parkir kendaraan, khususnya mobil, diharapkan kepada pemilik mobil untuk menyediakan tempat parkir kendaraannya dan tidak menggunakan badan jalan. “Kalau diparkir di tempat yang ada tanda dilarang parkir nanti akan diberikan peringatan dan bila perlu dengan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lalu lintas,” ujar Kapolres.

Sementara untuk pemakai narkoba agar dilaporkan kepada pihak BNK ataupun kepada Satuan Narkoba Polres Buleleng untuk dilakukan rehabilitasi. “Penyampaikan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui form assessment rehab yang telah disediakan pada web Polres Buleleng,” imbuh Kapolres.

Untuk kasus KDRT, Kapolres AKBP I Made Dhanuardana, berharap kalau bisa jangan sampai terjadi. “Lakukan komunikasi yang baik sehingga tidak terjadi perselisihan. Bila itu terjadi silahkan hubungi Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan penanganan lebih baik demi utuhnya rumah tangga,” jelasnya.

Sebagai keterbukaan informasi publik, Polres Buleleng telah menyediakan saluran penyampaian inforamsi melalui WA Pengaduan : 0813-5300-9987, FB : Page Polres Buleleng, Tw : Polres Buleleng, YouTube : Polres Buleleng dan Web : https://resbuleleng.bali.polri.go.id  serta bit.ly/dumaspresisi. Harapan Kepolisian bisa menjadi Polisi Penolong Masyarakat.

Usai melaksanakan “Jumat Curhat”, Kapolres Buleleng memberikan sembako kepada masyarakat yang hadir saat itu. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *