Curi Uang Bule Jerman, Diamankan Polisi

BULELENG – Seorang anak sebut saja Ketut RP (17) diamankan polisi karena mencuri uang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Ronny Gerd Leibelt (49). Karena pelaku masih anak-anak serta mengembalikan uang hasil curiannya dan meminta maaf, kasusnya diselesaikan lewat restorative justice.

Ketut RP mencuri uang bule Jerman, Ronny Gerd Liebelt, di vila Villa Koko Beach Desa Tukad Mungga, Buleleng. Saat itu sang bule meninggalkan kamar vila untuk sarapan. Usai sarapan, ia kembali ke kamar vila. Ternyata uang milik korban telah hilang.

Uang korban ditaruh di dalam almari. Jumlahnya 800 Euro dan uang rupiah Rp 1.900.000. Uang tersebut hilang pada 7 Januari 2023 sekira pukul 10.42 Wita. Akibat kasus pencurian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp 14.700.000 kalau uang Euro dihitung dengan mata uang rupiah.

Bule tersebut kemudian memberitahukan kepada salah satu karyawan vila Putu Agus Darwin (42). Putu Agus Darwin lantas menindaklanjuti dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buleleng.

Laporan dari Putu Agus Darwin dan korban Ronny Gerd Leibelt, dengan cepat ditanggapi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H. Bersama Kanit 1 Pidum Ipda Andry Risky Ulfa, S.TR.K., Kasat Reskrim melakukan penyelidikan. Diawali dengan permintaan keterangan pelapor dan korban, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari permintaan keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Orang yang diduga mengambil uang milik korban adalah sebut saja namanya Ketut RP (17). Pada tanggal 9 Januari 2023 pukul 14.00 Wita, terduga pelaku diamankan di Polres Buleleng.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dompet milik korban di dalam almari pada saat korban sedang sarapan. Saat itu terduga pelaku sedang bersih-bersih di kamar vila korban.

Dompet yang diambil tersebut berisi uang korban terdiri dari 3 (tiga) lembar pecahan 100 Euro, 2 (dua) lembar pecahan 20 Euro, 8 (delapan) lembar pecahan 50 Euro dan 19 (sembilan belas) lembar pecahan 100 ribu rupiah. Kemudian uang tersebut ditaruh dan disimpan di jok motor milik terduga pelaku.

Karena uang korban masih utuh dan juga pelaku mengakui perbuatannya, serta mengembalikan uang korban dan meminta maaf kepada pelaku, korban memaafkannya. Bule tersebut meminta kepada penyidik untuk kasusnya diselesaikan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Sat Reskrim Polres Buleleng.

“Karena ada kesepakatan kedua belah pihak, antara korban dan pelaku, dan atas permintaan korban untuk tidak melanjutkan masalahnya. Disamping itu juga terduga pelaku masih anak-anak. Akhirnya penyelesaian kasusnya melalui restorative justice,” ujar Kasat Reskrim. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *