Mantan Karyawan Kembalikan Uang yang Dicuri di Toko Tempatnya Bekerja

BULELENG – Mantan karyawan yang mencuri uang di toko tempatnya pernah bekerja akhirnya mengembalikan uang tersebut. Gede Tila Ariasa (24), si mantan karyawan tersebut, juga meminta maaf kepada mantan bosnya, pemilik toko Krisna Mart Girimas, Gede Sutarma Jaya (36).

Polisi sempat melakukan pemeriksaan intensif terhadap Gede Tila Ariasa. Mantan karyawan ini diberhentikan pada 5 Januari 2023 oleh pemilik toko Krisna Mart Girimas. Lantas esoknya, 6 Januari 2023, ia diduga mengambil uang dan rokok.

Selain Gede Tila Ariasa, kasus tersebut juga melibatkan dua orang teman lainnya, yaitu Kadek Agus Satriawan(20) yang diajak makan dan minum, dan Kadek Murtiasa (20) yang diberikan uang sebesar Rp 100.000.

Namun, karena kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1.300.000, dan tindak pidana yang dilakukan sifatnya ringan, akhirnya penyelesaian terhadap peristiwa tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang disampaikan di hadapan Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., pada Senin, 9 Januari 2023 di Polsek Sawan.

Hasil kesepakatan yang dilakukan pihak pertama yang terdiri dari tiga orang, bersedia untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban pada 12 Januari 2023, serta meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Permintaan maaf para terduga pelaku, diterima pemilik toko Krisna Mart Girimas, Gede Sutarma Jaya. Ia tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Kesepakatan yang disepakati dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 9 Januari 2023 yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui saksi-saksi yang ada serta Perbekel Desa Girimas,” ujar Kapolsek AKP Dewa Putu Sudiasa. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *