BULELENG – Toko Krisna Mart Girimas di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dibobol karyawannya. Mantan karyawan yang bernama Gede Tila Ariasa (24) mencuri uang di laci toko dan beberapa rokok.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, menjelaskan, Gede Tila Ariasa sebelumnya diberhentikan oleh pemilik toko Krisna Mart Girimas, Gede Sutarma Jaya (36), pada 5 Januari 2023. Pelaku melaksanakan aksinya mencuri uang dan rokok di toko tersebut pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 23.07 Wita.
Menurut AKP Sumarjaya, korban mengetahui tokonya dibobol mantan karyawannya pada Sabtu (7/1/2023) atau esok harinya. Ia mengecek uang modal di laci kasir ternyata sudah hilang. Ternyata pintu belakang sebelah barat toko juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
Korban Gede Sutarma Jaya kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam toko. Dari rekaman tersebut terlihat ciri-ciri pelaku dan diduga pelakunya sesuai ciri-ciri tersebut adalah Gede Tila Ariasa.
Dugaan itu karena pelaku dengan jelas mengetahui kunci laci kasir. Pelaku juga mengambil barang-barang berupa rokok yang ada d itoko. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000. Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.
Laporan korban diterima Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP. yang langsung bertindak cepat bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Kadek Widana, S.E., melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap peristiwa tersebut dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Berbekal dengan keterangan saksi-saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa itu benar terjadi. Diduga dilakukan oleh pelaku Gede Tila Ariasa. Pada hari itu juga, Sabtu (7/1/2023), pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pelaku, sebagian uang hasil perbuatannya telah digunakan untuk dirinya sendiri. Juga ada yang diberikan kepada orang lain, yakni kepada Kadek Agus Satriawan(20) diajak makan dan minum, dan Kadek Murtiasa (20) diberikan uang sebesar Rp 100.000. Sisa hasil dari perbuatan tersebut hanya sejumlah Rp 150.000 dan 7 (tujuh) batang rokok merk Country.
“Kasus ini masih dikembangkan dan didalami. Untuk sangkaan pasal, terhadap terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” ucap Kapolsek Sawan. (bs)

