Karena Pengaruh Alkohol, Tega Aniaya Seorang Perempuan

BULELENG – Berawal dari pertemuan keluarga yang juga dihadiri pelaku dan korban. Setelah itu korban dan pelaku meminum minuman beralkohol di rumah pelaku. Itu terjadi pada hari Rabu, 4 Januari 2023 pukul 19.00 Wita di Banjar Dinas Subuk, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu.

Korban adalah seorang perempuan yang bernama Ni Kadek Sri Kartika (48), yang dianiaya oleh pelaku I Made Suawastika Yasa Pandu (37). Pelaku melakukan pemukulan ke arah tubuh korban bagian muka mengakibatkan korban mengalami bengkak pada muka dan dirasakan sakit.

Kejadian tersebut sempat dilaporkan ke Polsek Busungbiu yang diterima langsung Kapolsek Bususngbiu AKP Wisnaya. Namun, atas pertimbangan peristiwa pemukulannya masih bersifat ringan selanjutnya kasus tersebut diserahkan kepada Bhabinkamtimbas Desa Subuk Aipda Ida Komang Wijaya untuk dapat diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat.

Semua komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat sepakat untuk mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Kepala Desa Subuk pada Jumat (6/1/2023) pukul 10.00 wita, yang dihadiri Perbekel Desa Subuk dan Kelian Adat Desa Subuh, serta tomas yang ada.

Dalam pertemuan tesebut pelaku mengakui dengan sebenarnya telah melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban kesakitan. Hal tersebut dilakukan pelaku karena pengaruh alkohol. Pelaku juga meminta maaf kepada korban dan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama baik terhadap korban maupun orang lain. Oleh karena itu, pelaku bersedia memberikan biaya pengobatan terhadap korban.

Karena pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta memberikan biaya pengobatan, akhirnya korban menerimanya dan tidak lagi melakukan penuntutan secara hukum terhadap pelaku. Cukup diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat.

Kesepakatan penyelesaian perdamaian tersebut dituangkan dalam di atas surat pernyataan yang bermaterai dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta diketahui semua unsur komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat. Di antaranya perbekel, kelian adat dan pihak keluarga pelaku yang juga ikut bertanggung jawab atas pelaku yang tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Akhirnya permasalahan kesalahpahaman tersebut dapat diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat,” ucap Kapolsek Busungbiu. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *