Masuk Kategori Rawan Sedang Indeks Kerawanan Pemilu, Ini Langkah Strategis-Antisipatif Bawaslu Bali

DENPASAR – Provinsi Bali masuk dalam kategori sedang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI, Jumat (16/12/2022). Ada 21 provinsi yang IKP-nya masuk rawan sedang, yakni Banten, Lampung, Riau, Papua, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Maluku, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Bali, Gorontalo, Sulawesi Barat, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan yang masuk kategori rawan tinggi ada lima provinsi. Yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

Yang masuk katerigori rawan rendah ada delapan provinsi. Yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Bengkulu.

Lantas apa langkah antisipasi semacam apa yang akan dilakukan Bawaslu Bali dengan masuknya Provinsi Bali dalam IKP rawan sedang?

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, pihaknya mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasinya kerawanan Pemilu 2024. Seperti membangun sinergitas pengawasan partisipatif bersama komponen masyarakat di seluruh tahapan Pemilu/Pilkada, dengan prinsip pencegahan agar semua pihak tidak melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum pemilu/pemilihan.

“Tentu tanpa melupakan upaya penanganan atau penindakan tegas sekiranya ada temuan atau laporan pelanggaran dan sengketa proses yang menjadi kewenangan jajaran pengawas Pemilu. Juga membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergitas dengan instansi pengampu kepentingan untuk memastikan pelaksanaan seluruh tahapan berlangsung sesuai jadwal dan ketentuannya,” ujarnya.

Sunadra menjelaskan, IKP merujuk kepada penghimpunan fakta-fakta, data by document, terkait dinamika penyelenggaraan Pemilu-Pilkada terdahulu (Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan 2020). Seluruh dimensi dan subdimensi penyusun agregat IKP itu, dikumpulkan semua data-data indikatornya.

Hasilnya ada daerah provinsi atau kabupaten/kota yang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)-nya tinggi, sedang, dan rendah, sesuai kumulatif fakta-fakta kejadian pada saat Pemilu atau Pilkada terdahulu.

“IKP ini oleh jajaran Pengawas Pemilu digunakan sebagai rujukan dalam menyusun langkah-langkah strategis dan program pengawasan, untuk memastikan, apapun tingkat kerawanan dan jenis dimensi dan subdimensi dan indikator-indikator penyebab kerawanan di suatu daerah, penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 diikhtiar berintegritas prosesnya, mengikuti jadwal tahapan dan regulasi tahapan sesuai asas (luber & jurdil) dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang demokratis,” katanya.

Selain menjadi rujukan menyusun langkah-langkah strategis dan program kegiatan pengawasan yang lebih fokus, menurut Sunadra, IKP ini juga bisa dijadikan rujukan oleh partai politik peserta Pemilu, masyarakat, dan instansi lainnya sesuai otoritasnya untuk bersama-sama penyelenggara Pemilu membangun sinergitas.

“Untuk mewujudkan terlaksananya seluruh tahapan berjalan lancar sesuai prosedur dan substansinya. Pemilu berlangsung secara demokratis, aman, nyaman, damai, dan sukses mengantarkan suksesi kepemimpinan sesuai hasil Pemilu/Pemilihan setiap lima tahun sekali,” ujar Sunadra. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *