BULELENG – Atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku badan publik yang menjalankan keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Provinsi Bali menyerahkan penghargaan sebagai badan publik informatif posisi ketiga dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, di Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Rabu (14/12/2022).
Penganugerahan ini merupakan akhir rangkaian penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi pada badan publik se-Bali tahun 2022 yang telah dilaksanakan sebelumnya. Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Bali I Ketut Rochineng, serta Ketua Komisi Informasi Bali, Made Agus Wirajaya.
Ditemui usai kegiatan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Buleleng, Ketut Suwarmawan, seijin Pj. Bupati mewakili Pemkab Buleleng menjelaskan, raihan prestasi Pemkab Buleleng selaku badan publik informatif dengan kategori Praja Anindita Mahottama ini tidak lepas dengan beberapa Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja badan publik sebelumnya untuk menilai 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 4 Desa, dan 4 BUMD.
Atas penilaian tersebut menghasilkan sebanyak 8 OPD dan 1 desa yang dikategorikan informatif. Menurutnya, ini juga menjadi salah satu faktor pendukung yang membawa Pemkab Buleleng menjadi peringkat ketiga dan menjadi salah satu Anugerah yang menunjukkan bahwa Pemkab Buleleng secara umum sangat terbuka dengan informasi publik sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Siapapun berhak mendapat informasi, dan juga siapapun berhak untuk tahu terkait informasi publik itu,” tandasnya.
Kadis yang akrab disapa Ketsu itu menambahkan, Diskominfosanti selaku PPID utama di Kabupaten Buleleng sudah tentu berbagai upaya telah dilakukan bersinergi dari seluruh stakeholder terkait dengan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh OPD dan seluruh perangkat desa. Serta melibatkan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Buleleng secara rutin, dengan tetap menerima segala masukan dari OPD tersebut yang nantinya membantu dalam mencapai apa yang menjadi tujuan kita sebagai badan publik yang informatif.
Kedepannya, ia sangat berharap adanya peningkatan kualitas layanan informasi publik. Tentunya dengan sinergi dari seluruh OPD dan juga desa yang ada di Kabupaten Buleleng agar lebih informatif kepada masyarakat untuk memperoleh haknya.
“Sudah tentu nantinya kita akan gencar melaksanakan sosialisasi, pembinaan dan juga melakukan pertemuan guna meningkatkan kualitas dari informasi publik tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Komisi Informasi Provinsi Bali, Made Agus Wirajaya, menerangkan semua badan publik yang ada di Provinsi Bali harus dilakukan Monev sehingga bisa mengetahui implementasi dari keterbukaan informasi publik yang dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Dan perolehan badan publik yang informatif terdapat peningkatan dari tahun lalu. Ini merupakan capaian yang sangat bagus sebagai tolak ukur sejauhmana pelayanan informasi di badan publik telah dilaksanakan.
“Kalau yang sudah informatif akan dimonitoring dan kualitas pelayanan harus tetap dijaga. Selanjutnya bagi yang menuju informatif akan didampingi sehingga mencapai standar yang ditentukan dalam rangka penguatan,” terangnya.
Monev ini sebagai salah satu alat ukur untuk melihat kesiapan badan publik dalam melaksanakan pelayanan, dan harapannya kedepan masyarakat bisa mendapatkan haknya tentang keterbukaan informasi publik yang mudah dan cepat sehingga informasi itu dapat memberikan manfaat yang maksimal.
“Dengan menyadari diri sebagai badan publik tentunya juga harus menjalankan transparansi dan juga mendorong kecepatan penyebaran dari informasi tersebut,” tutupnya. (bs)