Istri Tinggalkan Rumah Bersama Orang Lain, Minta Ganti Rugi Biaya Perkawinan  

BULELENG – Kisah ini berawal dari postingan Kelian Banjar Dinas Buluh, Desa Tukad Sumaga, Ketut Artaya, di media sosial. Ia memposting bahwa Gede Sudika (48) dan Ni Kadek Suartini (26) -istri dari Komang Ariasa (34) telah meninggalkan rumah tanpa izin.

Peristiwa tersebut dilaporkan juga ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dengan permohonan bila ada yang menemukan kedua orang tersebut untuk segera memberitahukan kepada Kepala Dusun Buluh Desa Tukad Sumaga atau ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang.

Kedua orang tersebut, Gede Sudika dan Kadek Suartini, meninggalkan rumah pada hari Senin, tanggal 21 November 2022 sekira pukul 11.00 Wita. Dari hasil pengumpulan informasi yang diperoleh Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, diduga kedua orang tersebut pergi di wilayah Lampung untuk mencari pekerjaan.

Beberapa hari kemudian, diperoleh informasi bahwa Gede Sudika dan Kadek Suartini akan kembali lagi ke Bali melalui Perlabuhan Laut Gilimanuk. Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H., melakukan langkah-langkah kepolisian untuk menunggu dan menjemput kedua orang tersebut di Pelabuhan Gilimanuk.

Saat Gede Sudika dan Kadek Suartini tiba di Pelabuhan Gilimanuk pada hari Sabtu, 3 Desember 2022, mereka diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang untuk dimintai keterangan. Diakui bahwa kedua belah pihak memang benar-benar bersamaan meninggalkan rumah menuju wilayah Lampung dengan tujuan mencari pekerjaan.

Atas permintaan dari pelapor Komang Ariasa, yang didampingi Kelian Dusun Buluh Desa Tukad Sumaga, permasalahan istrinya, Ni Kadek Suartini, yang meninggalkan rumah bersama-sama dengan Gede Sudika, agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat melalui forum Sipandu Beradat.

Dan, pada hari Senin, 5 Desember 2022, pukul 10.00 Wita telah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak dan semua komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Gede Sudika telah meminta maaf atas perbuatannya. Ia bersedia memberikan ganti rugi biaya pernikahan yang sebelumnya dilaksanakan antara I Komang Ariasa dengan Ni Kadek Suartini dengan biaya sebesar Rp 25.000.000.

Gede Sudika juga siap menerima sanksi adat yang diberikan. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya dan diketahui semua pihak yang ada dalam komponen forum Sipandu Beradat. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *