
MENGUNGKAP tabir sebuah kebudayaan yang berkembang di sebuah komunitas sangat diperlukan. Dan alangkah lebih baik kalau hal itu dapat dituangkan dalam bentuk tulisan.
Itu akan dapat membantu generasi penerus komunitas tersebut. Juga dapat menjadi rujukan bagi para pihak yang berkepentingan untuk dijadikan sebagai sebuah referensi dalam kajian-kajian ilmiah.
Seperti dalam tradisi sistem perkawinan yang berlaku di Pegayaman. Dari zaman dulu sejak Pegayaman dibentuk menjadi sebuah komunitas desa, ada tradisi perkawinan yang dilaksanakan warga Pegayaman. Ada tahapan-tahapan perkawinan yang berlaku di Pegayaman.
Dalam tradisi perkawinan di Pegayaman, ada tata cara yang selalu menjadi tawaran secara tersirat pada warga Pegayaman, yaitu apakah akan memakai tata cara utama, madya, dan atau nista. Hal itu dijalankan sebagai sebuah sikap pengambilan keputusan berdasarkan situasi dan kondisi pada kedua calon pengantin.

Ketika memakai sistem atau tata cara perkawinan utama, maka terlihat kondisi kedua calon pengantin memakai tata cara yang memang ditentukan oleh adat yang berkembang. Tata caranya sebagai berikut, yakni metau, dilakukan untuk memberikan informasi kepada keluarga perempuan bahwa anak gadisnya akan dilamar oleh keluarga pihak laki-laki.
Berikutnya tahap memastikan keluarga untuk ditanya kebenarannya. Ditanyakan pada pihak gadis, dan diberitahukan pada pihak keluarga gadis. Menyusul tahap selanjutnya untuk memastikan waktu nyangkreb.
Nyangkreb adalah tahap proses peminangan. Nyangkreb ini diambil atau diadaptasi dari bahasa Arab, yakni dari kata karoba, yang artinya dekat. Dibahasakan oleh warga Pegayaman menjadi nyangkreb.
Dalam acara nyangkreb ini dilakukan acara tawar-menawar ketentuan, yang disusun dengan acara permohonan. Seakan-akan melakukan transaksi syarat syarat, di antaranya memastikan pinangan pada gadis, tentang maskawin, mohon wali nikah, hari pelaksanaan nikah, tempat nikah, dan menitipkan gadis yang sudah resmi diberikan pada pihak calon penganten pria.
Sebelum nikah, dititipkan di rumah gadis tersebut selama menunggu waktu hari pernikahan. Selama dititip di rumah gadis itu, tentang kesehariannya sudah dibiayai oleh pihak calon pengantin laki-laki.
Tahapan pelaksanaan dengan sistem utama ini dilakukan dengan benar-benar ada transaksi tawar-menawar. Terkadang dalam acara nyangkreb ini, ada sampai gagal menikah karena tidak sepakat dalam tawar menawar, terutama dalam masalah maskawin. Sebab, orang Pegayaman dalam memberikan maskawin, biasa memakai sebidang tanah.

Namun, dalam perkembangannya di era sekarang ini, dengan semakin berkurangnya lahan tanah, maka sudah terbiasa memakai maskawin dengan emas, dan uang. Bahkan sekarang ada berupa saham. Jadi sudah mengikuti perkembangan kebutuhan dan keadaan zamannya.
Dalam permohonan wali nikah, sangat bervariasi. Ada yang siap orang tuanya sebagai wali, dan ada yang melimpahkan kepada adiknya, dan atau kakaknya sebagai paman. Dan ada yang juga melimpahkan minta barokah pada penghulu Desa Pegayaman.
Tata cara perkawinan madya. Tata cara madya ini ditempuh dengan satu alasan kedekatan hubungan. Bisa karena hubungan keluarga seperti sepupu dan juga bisa karena persahabatan.
Jadi tahapan ini dilakukan dengan cara lebih memudahkan pada proses adat yang dilalui. Seperti pada proses nyangkreb. Dalam pelaksanaan adat nyangkreb dalam sistem perkawinan madya, pelaksanaan adat tetap dilaksanakan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sudah diatur oleh kedua belah pihak, antara keluarga calon mempelai istri dan calon suami. Dalam arti sudah diatur kedalam dengan dasar kekeluargaan dan atau persahabatan.
Tata cara perkawinan nista. Pada tata cara ini, pelaksanaannya dengan cara mencuri gadis yang hendak dinikahi. Hal ini dilakukan dengan alasan, bisa saja terjadi karena tidak adanya persetujuan di antara calon suami dari pihak calon istri. Maka dilakukanlah perkawinan nista ini.
Akan tetapi, sekalipun dilakukan dengan cara mencuri gadis calon istri, masih tetap ada aturannya. Seperti ketika melarikan gadis sebagai calon istri harus menyertakan teman yang akan memberitahukan kepada pihak keluarga, bahwa anak gadisnya dilarikan untuk dinikahi oleh si calon suami.
Baru langkah berikutnya memberitahukan ke pihak keluarga secara resmi, bahwa anak gadisnya dilarikan untuk dinikahi. Tahap ini disebut acara mesujati. Dalam acara mesujati inilah dibicarakan apakah disetujui dan atau tidak disetujui. Sebab, terkadang dalam hal ini juga terjadi kegagalan dan si gadis diambil lagi oleh pihak orang tua gadis. Tapi kalau sudah disetujui, langkah berikutnya menentukan maskawin, wali nikah dan hari nikahnya.
Setelah acara nikah, akan ada acara yang disebut ngunye. Ngunye ini adalah acara berkunjungnya nganten ke pihak keluarga si gadis dan minta doa dari keluarga si gadis. Semua keluarga di gadis harus dicari semuanya, dengan membawa hantaran jajan. Diantar oleh keluarga pengantin pria berkeliling desa, dan juga keluarga pengantin perempuan yang ada di luar Desa Pegayaman.

Kalau kunjungan keluarga pihak laki-laki ke rumah keluarga pengantin putri dalam perkawinan utama, dan madya disebut ziarah nganten. Tapi kalau kunjungan keluarga pria ke keluarga perempuan dalam perkawinan nista disebut ngunye.
Inilah adat istiadat kearifan lokal di Pegayaman dalam acara penyelesaian adat perkawinan yang selama empat abad. Semua tata cara ini masih berlangsung sampai sekarang. Kalau dilihat dari persentasenya, tata cara perkawinan yang paling banyak dilakukan adalah perkawinan utama.
Pelaksanaan pernikahan juga kadang-kadang di kantor KUA Kecamatan Sukasada. Hal itu dilakukan untuk lebih mempermudah pelaksanaan baik, dari tempat maupun pendanaan.
Melihat perkembangan zaman dan kemampuan finansial anak-anak Pegayaman, ada yang sudah mulai melaksanakan pernikahan di lapangan luas seperti di pinggir danau, atau di Gedung seperti di Manalagi. Melakukan peminangan di rumah makan. Itulah perkembangan yang memang menjadi sebuah keniscayaan. Dan generasi penerus Pegayaman mau tidak mau harus mengikuti perkembangan zaman tersebut. (y)
