BULELENG – Anggota Polsek Kubutambahan berhasil menciduk pembobol rumah kosong dalam waktu hitungan jam. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Adalah Komang Arnadi (27) yang merupakan istri korban, Wayan Noveladi (40), saat ke tokonya melihat keran air yang terpasang hilang. Akibatnya terjadi banjir di dalam toko Cakra Jaya Makmur yang beralamat di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan. Hal itu diketahui pada Rabu, 23 November 2022, pukul 15.00 Wita.
Kemudian korban mengecek barang-barang miliknya yang ada di dalam toko, di antaranya 3 buah tabung gas isian tiga kilogram, 2 unit CPU merk DAT, 2 Unit Stavol Merk DAT, 2 buah kran wastapel yang terpasang, 2 buah kran cerutu yang terpasang, 2 buah pembuangan limbah, 1 buah wajan dan 1 buah pipa wastapel. Semuanya hilang tidak ada lagi di tempatnya, sehingga kerugian yang dialami sebesar Rp 6.000.000.
Atas kejadian tersebut, korban sekaligus sebagai pelapor, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubutambahan untuk mengetahui orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H., M.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa, S.H., dengan tim opsnalnya melakukan penyelidikan berawal dari melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dalam olah TKP, di CCTV terlihat mobil yang dipergunakan jelas, yaitu mobil AVV DK 1126 HK, sehingga hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga melakukan perbuatan tersebut yang diduga bernama Gede Nova Suarbawa (39) dan tinggal di Jalan Ratulangi Nomor 41 Kelurahan Penarukan, Singaraja.
Berdasarkan bukti yang cukup kemudian Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung mencari terduga pelaku Gede Nova Suarbawa sesuai dengan alamat rumah yang diketahui. Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya dan diperkirakan tinggal di Jalan Pulau Buton Kelurahan Banyuning.
Akhirnya terduga pelaku pada Kamis, 24 November 2022, pukul 20.00 Wita berhasil diamankan di rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan diakui dengan sebenarnya, bahwa dirinya telah mengambil barang milik korban dilakukan pada Sabtu, 19 November 2022 pada siang hari, dan sengaja menyasar rumah kosong saat melakukan reaksinya.
Barang bukti yang masih ada pada dirinya terduga pelaku berupa 2 buah rak plat besi. Sedangkan barang bukti yang lainnya sudah dijual dan mendapatkan hadil penjualan sebesar Rp 800.000 yang telah dipergunakan menyewa mobil jenis AVV sebesar Rp 200.000, membeli BBM sebesar Rp 100.000 dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari terduga pelaku.
“Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, S.H., M.H. (bs)

