Pencurian HP Berhasil Diungkap Polsek Kubutambahan, Diselesaikan Melalui Restorative Justice

BULELENG – Polsek Kubutambahan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Namun, karena kasus tergolong ringan, diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Kasus pencurian HP tersebut terjadi pada Selasa (15/11/2022). Saat itu, korban Ni Luh Arcika (48) akan sembahyang di rumahnya. Satu satunya HP miliknya di-cash dan ditinggal sembahyang. Selesai sembahyang dan mau menggunakan, ternyata HP miliknya sudah tidak ada lagi.

Korban hanya memiliki satu HP merk Realme C11, warna kuning yang diperoleh dari membeli dengan harga Rp 1.350.000, sesuai dengan nota pembelian yang dimiliki korban. HP tersebut hilang saat di-cash di rumahnya di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan pada Selasa (15/11/2022), pukul 17.00 Wita.

Atas kejadian tersebut, korban Ni Luh Arcika melaporkan ke Polsek Kubutambahan yang diterima langsung Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H. Kapolsek langsung terjun ke lapangan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Komang Widiasa, S.H., didampingi unit opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa HP tersebut telah dijual dengan harga Rp 400.000oleh seseorang yang bernama Kadek Widiarsa (19). Berdasarkan bukti yang cukup, Kadek Widiarsa dijemput di rumahnya di Banjar Dinas Kanginan, Desa Bontihing pada Senin (21/11/2022). Ia sempat diamankan 1 x 24 jam di Polsek Kubutambahan.

Peristiwa atau tindak pidana tersebut, penyelesaiannya dilakukan dengan cara restorative justice yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pukul 10.00 Wita. Terduga pelaku membuat surat pernyataan di atas materai serta ditandatangani dan diketahui oleh para pihak dan aparat desa setempat.

Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta, S.H., M.H., menyampaikan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan, karena korban memberikan maaf dan meminta permasalahannya cukup diselesaikan di tingkat Kepolisian. Kedua, terduga pelaku mengembalikan HP milik korban serta memberikan ganti rugi kepada pembeli HP. Pelaku juga berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

“Karena tindak pidana yang terjadi sifatnya ringan, maka penyelesaian yang terbaik dilakukan dengan RJ, sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” tutup Kapolsek. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *