BULELENG – Kakak beradik, sebut saja Kadek D (20) dan Kadek A (18) diamankan polisi karena diduga mencabuli anak perempuan belum dewasa. Atas perbuatannya tersebut, kakak beradik tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, menerangkan, peristiwa dugaan adanya perbuatan cabul awalnya diketahui orangtua korban sebut saja namanya GKA. Ketika korban pulang ke rumah, orangtuanya melihat tanda merah di leher korban.
“Orang tua korban akhirnya menanyakan keadaan tersebut. Korban menjelaskan bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku Kadek D (20) dan adiknya Kadek A (18) di rumahnya di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt,” jelas AKP Sumarjaya.
Dijelaskan, antara korban dan Kadek D awalnya pacaran. Pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, mereka janjian bertemu di tempat korban sekolah, di salah satu Sekolah Menengah Atas (swasta) yang ada di Seririt. Kemudian terduga pelaku Kadek D menjemput korban dan langsung mengajak ke rumah terduga pelaku Kadek D.
“Sampai di dalam rumah, Kadek D merayu korban dan mengajak masuk ke dalam kamar, sehingga terjadilah perbuatan cabul hingga persetubuhan dan perbuatan tersebut dilakukan atas suka sama suka,” ujar AKP Sumarjaya.
Setelah Kadek D melakukan pencabulan kepada korban, karena disuruh jualan oleh orangtuanya, Kadek D kemudian meninggalkan korban di rumahnya bersama dengan adik terduga Kadek D yang bernama Kadek A.
Saat berduaan tersebut, kembali Kadek A merayu korban dan mengajak korban masuk kamar. Kadek A melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mencium korban pada bagian leher dan tubuh lainnya. Salah satu ciumannya tersebut mengakibatkan leher korban bertanda merah.
Tidak lama kemudian kembali Kadek D datang ke rumah. Ia lantas mengantarkan korban ke rumahnya, sehingga diketahuilah tanda merah pada leher korban oleh orantuanya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng. Saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Dan berdasarkan bukti yang cukup, terhadap Kadek D dan Kadek A telah diamankan 20 hari kedepan sejak tanggal 15 November 2022 di Polres Buleleng. Mereka disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas AKP Sumarjaya. (bs)

