Pjs Kelian Desa Adat Pengastulan Ditahan, Tersangkut Kasus Penggelapan Uang Desa Adat

BULELENG – Pjs Kelian Desa Adat Pengastulan, NS, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Buleleng setelah penyerahan tahap II dari Penyidik Polres Buleleng, Selasa (15/11/2022). NS tersangkut kasus penipuan/penggelapan uang Desa Adat Pengastulan.

“Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 374 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP. Dimana saat ini juga terhadap tersangka telah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 15 November 2022 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Polres Buleleng,” ujar Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng, IB Alit Pidada, dalam rilisnya kepada media, Selasa (15/11/2022).

Menurut IB Alit Pidada, tersangka NS, sebagai Pjs Kelian Desa Adat Pengastulan, menyuruh bendahara Desa Adat Pengastulan untuk menarik uang milik Desa Adat Pengastulan yang berasal dari uang kontribusi pengembangan perumahan PT ADI JAYA di BUMDes Pengastulan. Dengan alasan akan disampaikan dan diperlihatkan pada masyarakat Desa Pengastulan sebesar Rp 60.000.000.

Namun setelah diberikan, kata Kasi Intel, kenyataannya uang tersebut tidak pernah disampaikan kepada masyarakat. “Uang milik Desa Adat Desa Pengastulan tersebut tidak disetorkan pihak Desa Adat Desa Pengastulan yang mengakibatkan Desa Adat Pengastulan mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,” jelasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *