Kepergok Curi Kabel, Dibekuk Warga

BULELENG – Dua orang kepergok mencuri kabel di pertokoan Lovina Shoping Center, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Salah satunya berhasil dibekuk seorang warga.

Kapolsek Singaraja, Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, menjelaskan, pada malam itu seorang warga, Anom (50) sedang lewat di pertokoan Lovina Shoping Center. Ia melihat ada dua orang yang dikira pekerja toko. Namun, karena merasa curiga, saksi Anom menghubungi pemilik toko, yakni korban Anak Agung Ngurah Sudipta, S.E. (64). Pemilik toko menjelaskan bahwa tidak ada karyawannya yang bekerja.

Atas informasi dari pemilik toko Anak Agung Ngurah Sudipta tersebut, saksi Anom dengan keberaniannya mengamankan satu orang diantara 2 orang yang sedang melakukan aksinya mengambil kabel instalasi sebanyak 1 gulung. Saat itu satu orang sedang naik ke plafon dan mencabut kabel. Sedangkan satunya lagi sedang berada di bawah merapikan kabel.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 pukul 19.00 wita di pertokoan Lovina Shoping Center jalan raya Singaraja – Seririt, Desa Kalibukbuk,” jelas Kapolsek.

Salah satu dari mereka, yaitu Samsudin (34), berhasil diamankan oleh saksi Anom. Sedangkan temannya melarikan diri. Karena pelaku sudah dapat diamankan, saksi Anom memberitahukannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk yang langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku. Bhabinkamtibmas kemudian menyerahkan pelaku Samsudin beserta barang bukti kabelnya sebanyak satu gabung instalasi kabel panjang kurang lebih 300 meter yang sudah dipotong-potong, ke Polsek Singaraja untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada Minggu (6/11/2022), pelaku yang melarikan diri, yaitu Mustafa (33) diamankan di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. “Akibat kejadian tersebut korban Anak Agung Ngurah Sudipta mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,” papar Kapolsek.

Dalam pengakuannya, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Rencananya kabel tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi bersama kemudian digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri.

Sementara cara para pelaku melakukan perbuatannya masuk ke toko dengan cara memanjat dan merusak plafon. “Maka terhadap pelaku Samsudin dan Mustafa disangka telah melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil barang milik orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *