Bobol Rolling Door, Ambil Belasan HP

  • Hanya Dalam Hitungan Jam Pelaku Diamankan

BULELENG – Jajaran Polsek Singaraja mengamankan pembobol konter handphone ((HP) dalam hitungan jam. Pembobol konter HP tersebut sempat mengembat belasan HP.

Kapolsek Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Kamis (10/11/2022) menjelaskan, pembobolan konter HP Zidan Cell diketahui Gery Aprianto, Minggu (6/11/2022).

Ia kemudian memberitahukan kepada pemilik konter Zidan Cell, M. Hanif (38) bahwa konternya di Jalan A. Yani Nomor 288A Singaraja itu, yang tertutup dengan pintu rolling door dalam keadaan terbuka. Pemilik akhirnya melakukan pengecekan terhadap konter HP-nya. Ternyata benar, rolling door yang menutupi konter tersebut dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ke dalam konter, belasan HP telah hilang, tidak ada lagi di tempatnya.

Setidaknya ada limabelas HP yang hilang, yakni 2 HP merek  Realme tipe C11, satu HP Realme tipe C35, satu HP Realme tipe C31, satu HP Realme tipe C33, 4 HP Infinix tipe Hot 12, 2 HP Infinix tipe Smart 6 Plus, 2 HP Realme tipe Narzo 50i Prime, 1 HP Oppo A57, dan 1 HP Samsung tipe Tab A. Akibat kejadian tersebut, korban M. Hanif mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Singaraja pada Minggu (6/11/2022). Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara, Bersama dengan Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., dan Kanit Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana, S.H., melakukan penyelidikan. Diawali dengan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan dari beberapa orang yang diduga mendengar, dan mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengarah kepada seseorang yang bernama Putu Heru Soekarno Putra (23). Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga hasil olah TKP, pada Minggu (6/11/2022) pukul 16.30 Wita, pelaku dapat diamankan di Dusun Pabean, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Saat itu juga ditemukan barang bukti handphone yang diambil dari konter milik korban.

“Jadi hanya dalam hitungan jam pelaku sudah dapat diamankan dengan barang buktinya,” ujar Kapolsek AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan dan niat pelaku sendiri karena faktor ekonomi. Rencananya HP yang diambil tersebut akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri.

Pelaku masuk ke dalam konter, terlebih dahulu membobol pintu rolling door dengan menggunakan obeng. Setelah terbuka, pelaku masuk ke dalam konter dan mengambil belasan HP yang ada di dalam konter.

“Maka terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandas Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *