BULELENG – Tersangka dalam perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka KNS diserahkan tahap II dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Kantor Kejari Buleleng, Kamis (3/11/2022).
Dalam rilisnya, Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH, menjelaskan, modus tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KNS yang merupakan notaris/PPAT di wilayah Kabupaten Buleleng tersebut adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku notaris/PPAT.
“Tersangka tidak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 728.892.207,” jelas IB Alit Ambara Pidada.
Menurutnya, tersangka KNS disangka, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 November 2022 sampai dengan 22 November 2022 dan selanjutnya penuntut umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja,” ujar IB Alit Ambara Pidada. (bs)

