Istri yang Hamil 7 Bulan Itu Dihabisi Suaminya Saat Tidur Lelap

NAMANYA Luh Suteni. Umur 40 tahun. Jumat (28/10/2022) adalah hari naas baginya. Ia dihabisi, dengan dicekik dan digorok oleh suaminya sendiri, Putu Ardika (42), saat tidur lelap. Nyawanya pun melayang, bersama nyawa bayinya yang sudah 7 bulan dalam kandungan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, menuturkan, awalnya hubungan rumah tangga Putu Ardika dan Luh Suteni baik-baik saja. Dari perkawinannya, mereka dikaruniai 2 orang. Bahkan sang istri, Luh Suteni, sedang mengandung anak ketiga yang diperkirakan umur kandungannya sudah 7 bulan.

Namun, hubungan rumah tangga mereka yang sudah dijalin sejak tahun 2007 tidak berjalan dengan harmonis. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka sering cekcok dan bertengkar.

“Dan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 Wita, saat Putu Ardika sudah ada di rumah bersama dengan istrinya Luh Suteni, kembali terjadi keributan. Namun korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja, tidak mau meladeni omelan suaminya. Keributan yang terjadi pada saat itu tidak menemukan jalan keluar, sehingga terduga pelaku Putu Ardika merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi,” papar AKP Sumarjaya, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Selasa (1/11/2022).

Pasangan suami-istri tersebut kemudian tidur dalam satu kamar. Nah, pada saat sang istri Luh Suteni tertidur lelap, dan terduga pelaku masih terjaga sekitar pukul 01.30 Wita, pada Jumat, 28 Oktober 2022, pelaku mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri. Sementara tangan kanan Putu Ardika mencekik leher istrinya sampai korban lemas.

Setelah mendekap dan mencekik istrinya, terduga pelaku Putu Ardika masih belum puas atas perbuatan itu. Ia kemudian keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang yang ada di rumah pelaku. Dengan alu tersebut, pelaku memukul bagian kanan wajah istrinya, Luh Suteni, sebanyak tiga kali sampai bersimpah darah.

Lantas pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu ke Gudang. Ia mengambil sebilah golok di gudang itu dan masuk ke kamar menemui korban yang sudah bersimpah darah. Kembali pelaku dengan menggunakan golok tersebut menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia.

Setelah menghabisi istrinya, Putu Ardika keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya (56) yang tinggal di Sambangan.

Menurut AKP Sumarjaya, sesaat pelaku melakukan perbuatannya tersebut diketahui oleh orangtua pelaku sendiri, yaitu Luh Prensi. Luh Prensi keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitarnya. Warga pun berdatangan, namun belum berani melihat dan mendekati korban. Warga  menunggu petugas kepolisian datang ke TKP di rumah pelaku di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

AKP Sumarjaya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban. “Setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medis, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia,” ujarnya.

Dalam perkara ini, yang dijadikan barang bukti berupa satu bilah golok, satu buah alu kayu (alat penumbuk padi), satu potong celana dalam warna kuning, satu potong daster warna merah dan satu potong seprai warna merah motip tayo.

“Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan; primer, Pasal 340 KUHP, ancaman  hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara; lebih subsider, Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara; lebih lebih subsider, Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.  Dan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” papar AKP Sumarjaya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *