PBNU Apresiasi KPK yang akan Buka Kembali Kasus ‘Kardus Durian’

JAKARTA – PBNU mengapresiasi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membuka kembali apa yang dikenal kasus ‘Kardus Durian’.

“PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU 2022-2027, Imron Rosyadi Hamid, dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Menurut Imron Rosyadi, pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri pada 27 Oktober 2022, yang akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal publik dengan ‘Kardus Durian’ perlu mendapatkan apresiasi.

Namun, ia juga mengingatkan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik. Sebab, apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Saudara Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014), sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda.

“PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum, termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” ujar Imron Rosyadi.

Untuk diketahui, kasus ‘kardus durian’ merupakan kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Papua. Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu Menterinya, Muhaimin Iskandar. Melibatkan PT Alam Jaya Papua dari pihak swasta.

Waktu itu, KPK menangkap Sekretaris Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan mantap Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan. KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, yang baru mengantar uang Rp 1,5 milyar ke kantor Kemenakertrans. Uang Rp 1,5 milyar itu dibungkus pakai kardus durian. Karena itu kemudian dikenal dengan kasus ‘kardus durian’. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *