BULELENG – Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., membeber lima kasus narkoba yang berhasil diungkapnya, Selasa (25/10/2022). Kasus-kasus narkoba tersebut diungkap di beberapa tempat dan waktunya berbeda-beda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 27 September 2022, pukul 20.30 Wita. Tempat kejadian perkaranya di pinggir jalan umum jurusan Selat-Munduk Kunci, Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada. Terduga pelaku Nyoman EMS alias Edy (56).
Pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik flip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram brutto (0,33 gram netto), 1 (satu) alat hisap sabu/bong, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pengungkapan kedua dilaksanakan pada Jumat, 7 Oktober 2022, pukul 16.00 Wita, dengan tempat kejadian perkara di Banjar Dinas Punduh Sangsit Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Terduga pelaku yakni Putu AAA alias Agus (22), dan I Gede EAW alias Angga (18).
Saat dilakukan penangkapan, pada kedua terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket gulungan aluminium foil silver yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik flip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kode A 0,28 gram brutto (0,15 gram netto), dan kode B 0,42 gram brutto (0,29 gram netto) dengan berat total 0,7 gram brutto (0,44 gram netto).
Terhadap kedua pelaku disangka telah melakukan tindak pidana narkotika/percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hari yang sama dengan jam berbeda yaitu hari Jumat, 7 Oktober 2022, pukul 22.00 Wita, di depan Warung Makan Taman Sari Jalan Raya Singaraja-Amlapura Banjar Dinas Tukad Ampel (Penyusuan) Desa Kubutambahan, telah diamankan dua terduga pelaku Ketut EA alias Eva (28) dan Kadek S alias Pani (21).
Karena telah ditemukan pada diri pelaku barang bukti berupa, 1 (satu) pipet plastik warna kuning yang di dalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat (bruto 0,31 gram, netto 0,15 gram).
Terhadap kedua terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba berikutnya dilaksanakan pada Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 11.25 Wita TKP-nya jalan raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga. Saat itu diamankan terduga pelaku Gede AS alias Agus (32).
Pada dirinya ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) potongan pipet warna hijau bergaris putih yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik flip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode A berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dan kode B berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto), dan 1 (satu) potongan pipet warna biru bergaris putih yang di dalamnya terdapat plastik flip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto (0,05 gram netto) dengan total berat 0,27 gram brutto (0,15 gram netto).
Pada saat itu barang tersebut ditaruh di dalam bungkusan uang kertas nilai Rp 2.000. Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, pengungkapan terhadap pengguna narkoba yang terjadi pada Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 19.00 Wita, di sebuah warung di pinggir jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt. Terduga pelaku Komang A alias Dolah (38).
Sebelum dilakukan penangkapan, terlihat Komang A alias Dolah kaget melihat petugas narkoba sehingga saat itu yang bersangkutan membuang sesuatu. Saat disuruh untuk mengambil kembali, ternyata barang yang dibuang tepat di bawah kakinya itu berupa 1 (satu) potongan bekas bungkus makanan. Di dalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto (0,17 gram netto).
Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., menyampaikan, dari semua terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa barang yang ditemukan pada dirinya tersebut diperoleh dengan modus salam tempel dari orang yang tidak dikenal, sehingga diperlukan pengembangan dalam kasus tersebut.
“Begitu juga dengan nilai harga yang diperoleh dari terduga pelaku, masing-masing menyampaikan harga sabu-sabu yang dibeli bervariasi untuk satu paketnya,” katanya, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya SH, MH. (bs)

