Bawaslu Bali Lakukan Monev Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol di Karangasem

  • Rudia Ingatkan Form A Pengawasan harus Lengkap dalam Isi dan Dokumentasi

KARANGASEM – Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem, Selasa (25/10/2022).

Sebelum menuju Kantor Bawaslu Karangasem, Rudia sempat berkeliling di seputaran Kelurahan Jasri, Karangasem mengikuti petugas KPU Kabupaten Karangasem mendatangi anggota parpol yang menjadi sasaran verifikasi faktual.

Ikut dalam kegiatan tersebut, anggota Bawaslu Karangasem Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nyoman Merta Dana. Usai ke lapangan, Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini mengumpulkan jajarannya di kantor Bawaslu Karangasem guna melakukan supervisi terhadap hasil pengawasan sebelumnya, terutama menyangkut isi dari Form A Pengawasan.

Menurut pria asal Baturinggit Kubu ini,
seluruh hasil pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik harus dituangkan ke dalam Formulir Model A (Form A) Pengawasan sesuai dengan fakta di lapangan.

Di kantor Bawaslu Karangasem, Rudia yang didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Made Aji Suardana, memeriksa sejumlah dokumen-dokumen Form A Pengawasan. Beberapa kali Rudia mengingatkan sekaligus melakukan koreksi terhadap isi dari Form A Pengawasan.

“Isi dan kelengkapan dari Form A Pengawasan sangat penting karena sebagai bukti dan rekam jejak pengawasan, sehingga Form A Pengawasan harus lengkap dalam isi maupun bukti dokumentasinya. Apapun hasil di lapangan yang sifatnya substantif harus dituangkan secara rigit. Ini penting manakala terjadi persoalan-persoalan hukum seperti sengketa proses yang nantinya akan dibunyikan dalam dalam proses sengketa di dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Nyoman Merta Dana, mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan dan evaluasi yang diberikan oleh pimpinan Bawaslu Bali. “Setelah pimpinan dan staf yang turun mengawasi verifikasi faktual kembali, akan segera kami sampaikan arahan dari pimpinan,” jelas.

Merta Dana menjelaskan, selama satu minggu lebih melakukan pengawasan terhadap jalannya verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU Karangasem, ada sejumlah kendala yang ditemukan di lapangan. Dipaparkan, saat anggota partai politik didatangi ke rumahnya oleh petugas KPU, banyak yang tidak ditemukan dengan berbagai alasan.

Ada juga ditemukan saat ditanya KPU, apakah mereka menjadi anggota partai politik banyak juga yang menjawab tidak. “Namun banyak juga yang memang betul-betul menjadi anggota partai politik. Ketika dicocokkan antara dokumen KTA dan No NIK KTP yang dipegang KPU, dengan yang dipegang oleh warga, banyak yang sesuai,” papar lelaki bertubuh tambun ini.

Pun demikian, Merta Dana mengingatkan KPU Kabupaten Karangasem untuk lebih gencar lagi melakukan verifikasi faktual keanggotaan mengingat batas waktu tinggal beberapa hari saja. “Kami Bawaslu Karangasem akan siap melakukan pengawasan secara maksimal,” pungkasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *