Terlihat di CCTV, Uang yang Dicuri di Laci Toko Dikembalikan

BULELENG – Aksi Ketut S (24) mencuri uang Rp 4.000.000 di toko milik Made Suadnyana (35) memang berjalan mulus. Namun, ia tak menyadari warung yang ada di Banjar Dinas Kawanan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu dilengkapi CCTV (closed circuit television).

Aksi Ketut S itu terekam CCTV dan diketahui pemilik toko Made Suadnyana. Made Suadnyana mengenali sosok yang mengambil uang di tokonya tersebut, yakni Ketut S beralamat di Banjar Dinas Suci, Desa Tejakula.

Karena itu, Made Suadnyana langsung mendatangi rumah Ketut S, untuk menanyakan tentang perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Dan untuk menghindari kesalahan dalam penanganannya, korban kemudian memberitahukannya kepada pihak yang berwajib yakni Bhabinkamtibmas Desa Tejakula Briptu Gede Heri Hermawan dan Perbekel Desa Tejakula, I Gede Diarsa, S.P.

Lantas Bhabinkamtibmas dan Perbekel Desa Tejakula, serta semua komponen yang ada di dalam forum Sipandu Beradat melakukan mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak, baik Made Suadnyana maupun Ketut S, yang diduga telah mengambil uang milik korban.

Pertemuan kedua belah pihak dilaksanakan di kantor Perbekel Desa Tejakula pada Rabu (19/10/2022) pukul 11.00 Wita. Dalam pertemuan tersebut, Ketut S mengakui telah mengambil uang milik korban. Selanjutnya uang sebesar Rp 4 juta itu dikembalikan kepada korban. Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak melakukan lagi.

Permintaan maaf dari Ketut S kepada korban, serta janji tidak melakukannya lagi dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketut S dan diketahui oleh semua pihak yang ada dalam komponen sipandu beradat. Akhirnya korban Made Suadnyana menerima permintaan maaf dari Ketut S. Korban tidak melakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan masalah tersebut melalui forum Sipandu Beradat.

Kapolsek Tejakula, AKP IB Astawa, S.H., menyampaikan, sepanjang masalah tersebut bisa diselesaikan oleh kesepakatan kedua belah pihak dan adanya pengembalian barang atau uang yang diambil dan dikembalikan, maka penyelesaian masalah tersebut cukup dilakukan melalui Forum Sipandu Beradat. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *