BULELENG – Mengaku terbelit masalah ekonomi, pasangan suami istri (pasutri), Gede B (40) dan Ketut S (35), warga Dusun Bingin, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng mengambil durian di atas pohon. Karena tergolong pidana ringan, kasus tersebut diselesaikan lewat Forum Sipandu Beradat.
Kasus itu terungkap atas laporan pemilik pohon durian, Gede Wija (44) ke Polsek Sawan. Dalam laporannya, Gede Wija mengaku kehilangan buah durian di pohonnya yang ada di kebun miliknya di Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Hilangnya beberapa buah durian itu diketahui korban pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 11.30 Wita pada saat korban mengecek buah durian di pohonnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., bersama dengan Kanit Reskrim Ipda Kadek Widana, S.E., dan unit opsnalnya melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, diduga yang mengambil buah durian kane dari atas pohonnya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial Gede B dan Ketut S.
Namun, karena kasus ini merupakan tindak pidana ringan, Kapolsek Sawan menyerahkan penyelesaian kasus ini melalui forum Sipandu Beradat yang ada di Desa Bebetin.
Pada hari Jumat (14/10/2022), komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat, diantaranya Bhabinkamtibmas Aipda I Cening Darmayasa dan Perbekel Desa Bebetin I Gede Susanta, sepakat untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian yang terbaik. Pertemuan dilaksanakan di kantor Perbekel Desa Bebetin.
Setelah dilakukan pertemuan, pasutri yang mengambil durian, Gede B, dan Kadek S, mengakui perbuatannya. Mereka mengambil durian di atas pohon dengan cara Gede B memanjat pohon dan mengambil buah durian yang sudah matang. Sedangkan Kadek S menunggu dibawah pohon.
Dalam pertemuan tersebut, pasutri tersebut meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban. Mereka berjanji tidak melakukannya lagi. Pasutri tersebut juga menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya karena faktor ekonomi.
Atas permintaan maaf dan pasutri tersebut juga mengakui perbuatan yang dilakukan karena faktor ekonomi, korban Gede Wija memaafkannya, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui forum Sipandu Beradat.
Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., menyampaikan, bila ada permasalahan yang sifatnya ringan dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalahnya cukup melalui forum Sipandu Berdat, maka proses hukum tidak ditindaklanjuti lagi. Kasus hukumnya sudah dianggap selesai. (bs)