BULELENG – Terbelit utang hampir Rp 100 juta, ibu rumah tangga mencuri handphone dan uang. Jajaran Polsek Seririt mengamankan perempuan berusia 28 tahun tersebut.
Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra, SH, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Buleleng, Jumat (14/10/2022), menjelaskan, diamankannya terduga pelaku berdasarkan laporan Wayan Nopen (64) ke Polsek Seririt.
Korban mengaku pada 1 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wita, telah kehilangan uang yang disimpan di dalam celengan dan ditaruh di almari. Sedangkan handphone di atas meja, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana, S.H., dan tim opsnalnya langsung melakukan penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan kepada beberapa saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi fakta.
Menurutnya, setelah 10 hari dilakukan penyelidikan secara intensif, polisi mendapatkan informasi adanya seseorang yang dicurigai melakukan perbuatan tersebut. “Dari hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi, mengarah kepada seseorang yang bernama Ni Luh Budi Winantari, umur 28 tahun yang sehari-harinya bekerja selaku ibu rumah tangga dengan mengasuh 3 orang anak,” paparnya.
Dijelaskan, berbekal bukti yang cukup dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan di TKP dan bukti petunjuk lainnya yang mendukung, pada Selasa (11/10/2022) pukul 17.00 Wita, terduga pelaku Ni Luh Budi Winantari, tanpa melakukan perlawanan berhasil diamankan di rumahnya di Desa Unggahan Kecamatan Seririt. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Seririt untuk diperiksa.
Saat diperika, terduga pelaku mengakui perbuatan mengambil uang yang ada di celengan dan ditaruh di almari. Juga mengambil HP milik korban. Uang yang ada di celengan berjumlah Rp 4.000.000.
Sedangkan handphone yang diambil sudah dijual dengan harga Rp 400.000. Hasil penjualan HP digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang yang dari dalam celengan tersisa sebesar Rp 3.000.000. Yang Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar hutang.
“Saya mengambil uang dan HP milik orang lain untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membayar hutang saya kepada orang lain dan di beberapa tempat dengan jumlah hutang secara keseluruhan hampir 100 jutaan,” kata pelaku.
Menurut Kapolsek, cara pelaku melakukan perbuatannya dengan masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil HP dan sejumlah uang tunai. Dijelaskan juga, terduga pelaku Ni Luh Budi Winantari mengakui juga telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali. Yaitu memasuki rumah yang pada saat itu tidak ada penghuninya dan mengambil handphone. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Seririt.
“Terhadap terduga pelaku telah diamankan sejak tanggal 11 Oktober 2022 di Rutan Polsek Seririt dan terhadap pelaku Ni Luh Budi Winantari disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra, S.H. (bs)

