BULELENG – Seorang residivis membawa kabur motor saat pemiliknya sembahyang. Polisi berhasil meringkus residivis tersebut, dan mengirim pelaku ke sel tahanan.
Kapolsek Seririt, AKP Made Suwandra, SH, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng, Kamis (13/10/2022), menjelaskan, korban I Gede Pageh Darma (49) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 warna hitam dengan nomor polisi DK 4830 UA. Motor tersebut diparkir di warung BCA (Be Celeng Asli) yang ada di Jalan A. Yani Seririt.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/10/2022) pukul 17.30 Wita. Akibatnya kehilangan sepeda motor tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000.
Menurut Kapolsek Suwandra, sebelumnya korban memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol ditinggal sembahyang di belakang warung milik korban. Usai sembahyang ternyata sepeda motor korban telah hilang.
Berdasarkan laporan dari korban I Gede Pageh Darma, Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, S.H., langsung meresponnya. Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana, S.H., bersama unit Opsnalnya diperintahkan melakukan penyelidikan dugaan tindak yang telah terjadi.
Dikatakan, penyelidikan dilakukan dengan intensif berawal dari pemeriksaan di TKP. Menurut Kapolsek, terlihat dari CCTV yang ada di warung tersebut adanya seseorang yang berpura-pura duduk di atas sepeda motor dan sempat mengamati situasi di sekitarnya. Merasa sudah aman kemudian orang tersebut menghidupkan sepeda motor itu dan membawa kabur.
Dari hasil penyelidikan, berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang ada baik di TKP maupun saksi fakta lainnya, diduga pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut menuju ke arah barat dari TKP. Diduga ke Desa Ularan, Kecamatan Seririt.
Selanjutnya, kata Kapolsek, dari pengembangan penyelidikan, akhirnya pada 11 Oktober 2022 diperoleh informasi bahwa orang yang mengambil sepeda motor tersebut diduga berasal dari Desa Ularan. Sebelumnya pernah pada tahun 2021, pelaku mengambil sepeda motor orang lain yang telah mendapatkan vonis hukuman selama 5 bulan dan telah menjalani hukumannya.
“Orang tersebut diduga Gede Muliawan alias Moli, umur 29 tahun bertempat tinggal di Desa Ularan Kecamatan Seririt. Saat akan dilakukan penangkapan terduga pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah pamannya, tetapi akhirnya berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan proses hukum,” jelas AKP Suwandra.
Ditambahkan, pada saat terduga pelaku dilakukan pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Niat pelaku mengambil sepeda motor tersebut pada saat terduga pelaku melihat sepeda motor tersebut kuncinya masih nyantol. “Saat itu pelaku berjalan kaki dari Desa Ularan menuju Seririt,” papar Kapolsek.
Pelaku sampai saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Seririt. Ia disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra SH. (bs)

