Merdeka Belajar Sebagai Praksis Pendidikan yang Membebaskan?

  • Filosofi Pendidikan dari Paulo Freire dan Ki Hajar Dewantara

Oleh Nyoman Karina Wedhanti *)

MERDEKA Belajar, paket kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sudah mencapai 21 episode. Kebijakan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, termasuk para pendidik. Bukankah Indonesia sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945? Mengapa kita diminta merdeka hari ini? Apa maksud dan tujuan kebijakan ini?

Sebenarnya konsep ”merdeka” ini pertama kali dicetuskan oleh Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara. Ki Hadjar Dewantara pada beberapa literatur menekankan apa yang disebutnya ‘kemerdekaan dalam belajar’. Gagasan ini boleh jadi bermula karena pria bernama Soewardi Surjaningrat itu menolak betul praktik pendidikan yang mengandalkan kekerasan dan berjuang menyebarkan konsep pendidikan ala ‘Taman Siswa’.

Konsep pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara didasarkan pada asas kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia diberi kebebasan dari Tuhan yang Maha Esa untuk mengatur kehidupannya dengan tetap sejalan dengan aturan yang ada di masyarakat. Maka dari hal itu, diharapkan seorang peserta didik harus memiliki jiwa merdeka. Dalam artian merdeka secara lahir dan batin, serta tenaganya.

Jiwa yang merdeka sangat diperlukan sepanjang zaman agar bangsa Indonesia tidak didikte oleh negara lain. Ki Hadjar Dewantara memiliki istilah sistem among, yakni melarang adanya hukuman dan paksaan kepada anak didik karena akan mematikan jiwa merdeka serta mematikan kreativitasnya.

Selain Ki Hajar Dewantara, ada salah satu tokoh lagi pendidikan nasional di Amerika Latin (Brazil) Paulo Freire yang mencetuskan konsep kemerdekaan ini. Mengapa Paulo Freire? Ia sangat getol di masanya dengan salah satu karyanya berjudul “Pendidikan yang Membebaskan”.

Pemikiran pendidikan menurut Paulo Freire berasal dari kondisi ketertindasan di Brazil pada masanya. Dalam kondisi itu, muncullah suatu kebudayaan yang dinamakan Freire ”kebudayaan bisu” yang dilakukan oleh kaum penguasa untuk membodohkan rakyat dan sebagai sarana penindasan. Melihat kondisi ini, Freire bangkit dengan pemikirannya bahwa pendidikan harus memerdekakan manusia, bukan menindas.

Pendidikan liberal menurut Freire adalah pendidikan yang dapat membentuk setiap individu agar mampu mengatasi kondisi sosialnya menjadi lebih baik. Pendidikan juga bukan hanya sarana mentransfer pengetahuan melainkan harus diarahkan pada bagaimana individu tersebut dapat menjelaskan pengetahuan yang diperolehnya agar dapat digunakan di dalam kehidupan nyata.

Pendidikan sejatinya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengetahui dan memahami tentang apa yang telah diperoleh dari pelajaran (Freire: 2002). Sehingga di dalam suasana belajar, sebaiknya pendidikan menciptakan suasana dialogis sehingga memberikan kebebasan kepada peserta didik yang nantinya akan menghasilkan individu yang kreatif.

Kembali ke konsep merdeka belajar yang diusung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, kebebasan belajar yang dicanangkan Nadiem Makarim memiliki keterkaitan yang erat dengan falsafah progresivisme, yang menyatakan bahwa manusia memiliki kekuatan sendiri dan dapat mengatasi masalahnya. Doktrin tiranis dapat menyebabkan hambatan dalam mencapai maksud yang baik, karena dirasa kurang memadai  dalam proses pendidikan atas kemampuan yang dimiliki orang.

Harapannya pendidikan bukanlah proses kegiatan pembelajaran yang menegangkan, ketat, otoriter, dan mengintimidasi. Peserta didik harus dilibatkan dalam semua elemen dalam pembelajaran yang sedang dilakukan. Karena mereka memiliki sesuatu yang unik, mampu berdiri sendiri, pelibatan peserta didik untuk menentukan tujuan belajar. Belajar mandiri adalah belajar yang dikendalikan oleh siswa.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah pelaksanaan Merdeka Belajar ini di lapangan? Sudahkah sesuai dengan filosofi “merdeka” Ki Hadjar Dewantara dan Paulo Freire? Dapat kita lihat dari tujuan yang dicanangkan dari Program Merdeka Belajar terdapat celah yang menjadi tantangan tersendiri bagi terlaksananya program tersebut dengan sesuai rencana. Adapun tantangan Program Merdeka Belajar sebagai berikut:

Tantangan pertama, tentu saja, muncul dari masalah klasik ketersediaan sumber daya. Pelaksanaan program harus sangat ditunjang dengan ketersediaan berbagai sumber daya, antara lain sarana, prasarana, dan tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Kurangnya pengalaman dalam mempraktikkan kemandirian belajar juga menentukan kualitas dan kompetensi guru.

Beberapa guru berjuang untuk memperoleh atau menerapkan keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di era digital, seperti bagaimana membuat presentasi yang menarik dan menyenangkan, dan banyak lagi. Memang, pelaksanaan pembelajaran mandiri menuntut guru untuk kreatif dan inovatif dengan memasukkan berbagai media atau model pembelajaran yang mendorong siswa.

Minimnya kompetensi ini juga menjadi kendala bagi guru untuk cepat melaksanakan pembelajaran mandiri. Tentu saja, perubahan selalu datang dengan serangkaian masalahnya sendiri. Sistem pendidikan yang dikatakan ketinggalan zaman, perlu diperbaiki berdasarkan hasil evaluasi yang lalu. Untuk tidak hanya beradaptasi, tetapi untuk mempersiapkan siswa sebagai generasi bangsa untuk tantangan masa depan. Jika desain program begitu indah dan matang, program akan tampak sia-sia, sehingga sumber daya ini harus diperhatikan, tetapi itu mungkin tidak berfungsi dengan baik karena tidak didukung oleh sumber daya yang sesuai.

Tantangan kedua, tentu saja, apakah program tersebut cukup matang untuk dilaksanakan. Tentu saja ketika suatu program dilaksanakan, harus ada alasan yang sangat kuat dan harus diselidiki dengan sangat teliti agar program tersebut tidak hanya sekadar upaya, tetapi benar-benar matang dan dilaksanakan.

Cita-cita memerdekan insan Indonesia yang terdidik adalah tujuan yang mulia. Jalan menuju cita-cita ini terjal dan penuh hambatan dan tantangan. Sungguh baik bila terjadi sinergitas dan kerjasama yang baik antara pihak kementerian dan para pakar pendidikan (khususnya LPTK) untuk dapat bergandengan, bersama saling melengkapi dan memberi solusi terhadap permasalahan yang ada. Sekarang ini berkesan semua berjalan sendiri.

Pun pembahasan RUU Sisdiknas juga tidak melibatkan akademisi dari LPTK yang mendapat tugas dari pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru. Kerja-kerja akademik yang biasanya melibatkan akademisi LPTK diambil alih oleh tim eksternal yang menopang desain kebijakan Kemendikbudristek.

Sangat disayangkan karena tim eksternal ini seolah-olah menjadi think tank penggodok kebijakan pendidikan yang nantinya akan berimbas pula secara tidak langsung kepada LPTK sebagai institusi penyedia tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta merupakan ujung tombak terdepan pendidikan di negeri ini. []

*) Penulis adalah mahasiswa S3 Universitas Negeri Semarang Jurusan Ilmu Pendidikan Bahasa. Dosen Fakultas Bahasa dan Seni Undiksha Singaraja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *