Polsek Kubutambahan Tangkap Tiga Pencuri Perangkat Gong di Desa Tamblang

BULELENG – Jajaran Polsek Kubutambahan menangkap tiga pencuri peralatan gong di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Sabtu (2/10/2022). Seorang pelaku masih di bawah umur.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, SH, MH, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam rilis di Polres Buleleng, Kamis (6/10/2022), menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan Wayan Wijana (55) pada Sabtu (10/9/2022). Wijana melapor ke Polsek Kubutambahan tentang hilangnya seperangkat gong yang ditempatkan di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan.

Perangkat gong yang hilang yakni pengenter 3 buah, kantilan 2 buah, cengceng bleganjur 8 buah, terong bleganjur 4 buah. Perangkat gong tersebut milik dari Desa Adat Kelampuak Desa Kubutambahan. Laporan dituangkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/IX/2022/Bali/Res Bll/Sek Kbt tanggal 30 September 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan bersama dengan timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan yang dilakukan diperoleh informasi bahwa tiga orang yang diduga mengambil seperangkat gong tersebut adalah Nurhadi (55), alamat sesuai KTP di Dusun Gumukagung RT. 001/006 Kelurahan Gintangan Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, Kadek Dwi Bayu Saputra (24), alamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit, dan seorang anak-anak baru berumur 14 tahun.

Dijelaskan, ketiga pelaku ditangkap Sabtu (2/10/2022). Kadek Dwi Bayu Saputra diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan. Begitu juga pelaku anak-anak. Sedangkan Nurhadi diamankan di tempat kosnya di Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Singaraja.

Kapolsek memaparkan, saat mengambil seperangkat gong tersebut masing-masing pelaku memiliki peran. Tersangka yang masih anak-anak bertugas mengawasi orang yang lewat di pura tersebut. Kadek Dwi Bayu Saputra melakukan pemotongn tali gong menggunakan pisau calter. Sedangkan Nurhadi bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra memasukkan gong tersebut ke dalam karung palstik dan membawanya ke sepeda motor. Mereka lantas membawa kabur gong tersebut.

AKP Ketut Suparta menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku menyewa kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario Techno d idaerah Penarukan Buleleng. Mereka bersama-sama menuju ke Banjar Dinas Kelampuak, Desa Kubutambahan. Sesampai di sebelah selatan Pura Bale Agung dan Puseh, para pelaku masuk ke dalam pura melalui pintu pura yang tidak terkunci.

“Maksud awal ketiga pelaku bertujuan akan mencari bokor yang terbuat dari kuningan. Karena tidak mendapatkannya dan saat itu menemukan seperangkat gong yang tertutup dengan terpal, ketiga pelaku berniat untuk mengambil gong tersebut. Saat itu ketiga pelaku langsung berhasil mengambil gong yang terlebih dahulu tali gong diputus dan gongnya kemudian dimasukkan ke dalam karung plastic,” ujar Kapolsek.

Ditambahkan, gong hasil curian sempat dijual kepada orang yang tidak dikenal. Pertama, dijual dengan harga Rp 1.050.000, dan yang kedua dengan harga Rp 3.000.000. Diduga pelaku melakukan perbuatannya karena factor ekonomi. Hasil penjualan gong tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 6 potong tasi pengikat gong warna putih, 1 buah pisau calter, 6 buah gong yang terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 kg, 3 buah mata gergaji besi, dan 1 karung plastik.

“Untuk kedua tersangka yang dewasa, yaitu Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan SSPA,” tandas Kapolsek Kubutambahan AKP Suparta, S.H., M.H. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *