BULELENG – Dua warga negara asing (WNA) yang bertetangga bersitegang gara-gara kotoran hewan peliharaan. Ketegangan tersebut terjadi pada Kamis (29/9/2022).
Kedua pihak WNA yang bersitegang tersebut yakni Berctus Cornelis Versluis (70), asal Belanda, pemilik rumah yang dimasuki oleh hewan peliharaan dan Matthew Jhon Bayly (66), warga Inggris, pemilik kucing dan juga pemilik anjing.
Berctus Cornelis tidak terima hewan peliharaan milik tetangganya, yakni Matthew Jhon, yang memasuki dan membuang kotoran atau kencing di rumahnya. Maka terjadilah perselisihan dan adu argumen antara kedua WNA tersebut.
Perselisihan dan ketegangan kedua keluarga tersebut sampai ke Bhabinkamtibmas Desa Panji, Aiptu Nyoman Wijaya. Informasi kasus tersebut disampaikan Kelian Banjar Mandul.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar atau menghindari terjadinya tindak kekerasan, Bhabinkamtibmas Desa Panji bersama komponen yang ada dalam forum Sipandu Beradat seperti perangkat desa, desa adat serta Perbekel Desa Panji mempertemukan kedua pihak.
Dalam pertemuan yang dimediasi melalui forum Sipandu Beradat itu, kedua pihak yang sebelumnya bersitegang akhirnya dapat dimediasi. Mereka memilih jalan kekeluargaan serta bersepakat permasalahan tersebut diselesaikan dengan perdamaian. Kedua belah pihak juga menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Terkait hewan peliharaan, masing-masing pemilik telah sanggup untuk menaruh di kandang dengan baik, sehingga tidak mengganggu kenyamanan tetangga lainnya.
Diminta konfirmasinya, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H. menjelaskan, melalui program Sipandu Beradat, Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan desa adat dan desa dinas dapat secara efektif menyelesaikan suatu permasalahan di desa dengan baik tanpa harus datang melapor ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
“Dan kamtibmas di desa pun dapat terjaga dengan baik,” ujar Kapolsek. (bs)

