Tinggalkan Rumah Tanpa Izin Orang Tua, Ditemukan Hasil Dua Bulan

BULELENG – Anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14) meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya. Setelah ditemukan ternyata Bunga sudah hamil dua bulan.

Dalam penjelasannya kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, SIK, MH didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, mengatakan, awalnya korban Bunga yang masih berumur 14 tahun, pada 23 Juli 2022 meninggalkan rumah tanpa izin dari orangtuanya, SAZ (41). Orangtua kemudian meminta bantuan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan pencarian.

Menurut Kasat Reskrim, korban Bunga saat meninggalkan rumah, ternyata dijemput terduga pelaku Wayan Simpen (WS) (49). Yang membawanya ke wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan. Pada saat itu, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menyetubuhinya.

“Kemudian korban dibawa pelaku keesokan harinya, tanggal 24 Juli 2022, ke rumah kontrakan yang ada di Banjar Dinas Kerobokan, Desa Sepang dan kembali pelaku menyetubuhi korban. Setelah itu korban terus diajak pelaku ke Denpasar dan ke daerah Klungkung,” papar AKP Hadimastika.

Setelah korban Bunga ditemukan pada 5 September 2022, dan dimintai keterangan, ternyata sebelumnya pelaku telah menyetubuhi korban. Itu dilakukan pada Rabu, 13 Juli 2022 pukul 14.30 Wita di Penginapan Jati Ayu, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. 

Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, mengakibatkan korban sekarang ini diduga telah hamil 2. “Namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER,” ujar Kasat Reskrim.

Ditegaskan, walaupun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suma sama suka, namun karena korban anak di bawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *