BULELENG – Bule asal Jerman, Riese Class (56), yang merampas mobil korban Ikhwanul Arifiyansyah (35) terancam hukum maksimal 9 tahun penjara. Warga negara asing tersebut kini ditahan Polres Buleleng.
“Terhadap terduga pelaku telah dilakukan proses hukum. Dan sejak tanggal 24 September 2022 telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng,” kata Kasar Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, SIK, MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Buleleng, Senin (26/9/2022).
Menurut Kasat Reskrim, bule tersebut disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHP. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim AKP Hadimastika, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH.
Dijelaskan, kasus perampasan mobil tersebut berawal dari adanya permintaan Ivan yang tinggal di Serangan Denpasar kepada Ikhwanul Arifiyansyah melalui telepon pada Jumat, 23 September 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Ivan minta Ikhwanul untuk menjemput seorang WNA bernama Riese Class yang tinggal di Hotel Kejora, Desa Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak Buleleng untuk diantarkan ke daerah Serangan Denpasar.
Hari itu juga, Ikhwanul Arifiyansyah menggunakan mobil milik sendiri jenis Daihatsu, tipe Luxio DK 1659 US menjemput Riese Class untuk diantarkan ke Denpasar. Dalam perjalanan dari Banyuwedang menuju ke Seririt, Riese Class merasa ada yang membuntuti dari belakang sehingga menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Korban Ikhwanul mendahului kendaraan di depannya dengan cara menyalakan lighting mobil dan klakson. Namun, Riese Class menyuruh korban yang saat itu mengemudikan kendaraan untuk langsung mendahului/menyalip kendaraan yang ada di depannya.
“Terduga pelaku Riese Class juga menyuruh korban untuk mengisi bahan bakar di kios pinggir jalan karena melihat kilometer mobil yang disupiri korban tinggal 3 strip, dan korban pada saat itu menolaknya karena sudah dekat dengan SPBU,” jelas Kasat AKP Hadimastika.
Setelah kendaraan korban masuk ke SPBU yang ada di daerah Banjar Asem dan akan mengisi bahan bakar minyak, tiba-tiba pelaku Riese Class menyuruh korban untuk tidak mematikan kendaraan mobilnya. Pelaku ingin membawa mobil itu sendiri, dan menyuruh korban untuk duduk di belakang. Namun korban tidak mengizinkannya.
Pada saat itulah, tambah Kasat Reskrim, pelaku langsung turun dari kendaraan dan langsung merampas kunci mobil dari tangan korban. Pelaku memukul-memukul pipi sebelah kanan dan langsung membawa kabur mobil Daihatsu tipe Luxio DK 1659 US tersebut. Pelaku sempat menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU, sehingga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan, belakang. Selanjutnya pelaku membawa kabur mobil korban ke arah timur menuju Kota Singaraja.
Pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu tipe Luxio DK 1659 US sempat terlibat kejar-kejaraan dengan korban yang mengendari sepeda motor, hingga akhirnya pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja, tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.
Polisi lantas mengamankan pelaku. “Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah satu unit mobil Daihatsu, DK 1659 US, beserta kunci kontaknya, dan satu buah STNK mobil,” kata Kasat AKP Hadimastika. (bs)

