BULELENG – Sebagai wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), komponen yang tergabung dalam Sipandu Beradat dari tingkat kecamatan dan desa, Rabu (21/9/2022) melaksanakan kegiatan asistensi di aula Kantor Desa Busungbiu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Gst Alit Putra, S.Sos., yang mewakiki Kapolres Buleleng dan Kasat Binmas AKP Ketut Mustiada, S.H., Camat Busungbiu Gede Kurniawan, S.Stp., Kapolsek Busungbiu AKP Ketut Wisnaya, Danramil Busungbiu Kapten Infantri Made Sudiarcana, MDA Kecamatan Busungbiu Jro Kt Witaya, Bendesa Adat se-Kecamatan Busungbiu, Perbekel se-Kecamatan Busungbiu, anggota Pecalang Desa Busungbiu dan Anggota Linmas Desa Busungbiu.
Komponen Sipandu Beradat di tingkat desa memiliki unsur pecalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pam Swadaya, serta Bendesa Adat, Perbekel, serta Toda, Toga dan Tomas.
Sedangkan untuk di tingkat kecamatan terdiri dari Kasi Trantibun, Kapolsek, Koramil, Satpol PP, MDA tingkat Kecamatan dan Pasikian Tingkat Kecamatan.
Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan desa adat.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pembekalan materi kepada pecalang tentang pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah wewidangan desa adat. Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan Sipandu Beradat ini, agar setiap permasalahan yang terjadi di desa adat dapat diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat.
Kasat Binmas Polres Buleleng, AKP Ketut Mustiada, S.H., menyampaikan, sejak Januari hingga September 2022, sebanyak 15 kasus atau permasalahan yang terjadi di desa adat, diselesaikan melalui Sipandu Beradat. (bs)

