BULELENG – Seorang yang diduga telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang di wilayah hukum Polres Gianyar, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Singaraja Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, menjelaskan, diketahuinya dugaan pelaku berada di wilayah kota Singaraja berkat informasi yang disampaikan Polsek Payangan, Polres Gianyar. Ciri-ciri yang ada pada diri pelaku, yakni nama I WAA alias Kolok, dengan alamat di Br. Marga Tengah, Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Menurut AKP Sumarjaya, berdasarkan ciri ciri dan nama yang disampaikan Polsek Payangan tersebut, Kapolsek Singaraja AKP Pawana JY mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kampung Baru bahwa terduga pelaku berada di sekitar pantai Kampung Baru.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Singaraja langsung menerjunkan Tim Opsnalnya yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan berhasil melalukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kemudian diamankan pada saat pelaku berada di seputaran pantai Hotel Pop Singaraja, pada hari Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 Wita,” jelas AKP Sumarjaya.
Setelah pelaku berada di Polsek Singaraja, Kapolsek Singaraja AKP Pawana JY melakukan koordinasi dengan Polsek Payangan dan menyampaikan pelaku telah berhasil diamankan. Pada hari itu juga pukul 16.00 Wita, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Payangan untuk dilakukan proses hukum. (bs)

