Diduga Dililit Hutang, Embat Sepeda Motor Tetangga

BULELENG – Diduga karena dililit hutang, seorang pemuda di Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Buleleng mengembat sepeda motor milik tetangga. Kini, pemuda bernama Putu Suka Ardiyasa alias Leong (28) tersebut harus menghuni jeruji besi.

Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandara, SH, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Humas Polres Buleleng, berawal dari laporan Kadek Sudanti pada 11 September 2022 pukul 06.30 Wita ke Polsek Seririt. Bahwa sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam nomor polisi DK 2322 IL miliknya yang terparkir di halaman rumahnya telah hilang.

Atas kehilangan itu, korban mengaku rugi Rp 6.000.000. Lantas Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Seririt langsung menindaklanjutinya dengan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban. Saat dikonfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapatkan sepeda motor itu dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal. “Setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik PSA alias Leong yang berumur 28 tahun, beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” jelas AKP Suwandara.

Lantas pada Kamis, 15 September 2022, pelaku berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor hasil curiannya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban,” tambah Kapolsek Seririt.

Dalam pengakuannya, pelaku memaparkan, pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 13.00 Wita, ia mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di sebuah pekarangan rumah. Rumah tersebut terlihat kosong. Namun saat itu, tidak ada niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah mengambil air, pelaki kembali balik ke rumah. 

Namun, karena pelaku teringat dengan utangnya yang banyak sekitar Rp 120.000.000 dan sudah diminta oleh orang-orang yang meminjami, timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor yang dilihatnya terparkir di rumah yang tidak ada penghuninya. Pelaku lantas mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar pada sepeda motor tersebut.

Selanjutnya terduga pelaku meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor. Pelaku mengaku ke istrinya nanti akan dijemput temannya dan diajak ke Kintamani untuk bekerja memetik bunga.

Setelah istrinya balik ke rumah, pelaku masuk ke dalam rumah yang diduga tidak ada penghuninya dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup, namun tidak dikunci. Pelaku mendekati sepeda motor itu dan memutus kabel saklar sepeda motor, dan menghubungkan kembali saklar kontak dengan saklar lain menggunakan peniti sehingga kontak sepeda motor menjadi menyala. Sepeda motor tersebut dituntun dulu keluar rumah dan setelah berada di luar pagar rumah sepeda motor dihidupkan dan dibawa ke tempat kostnya di Denpasar.

“Terhadap terduga pelaku telah disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek Seririt. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *