Larang Mahasiswa Ikut Organisasi Luar Kampus, Wakil Rektor III Undiksha Dikecam KMHDI dan HMI

BULELENG – Wakil Rektor III Undiksha Singaraja, Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd., dikecam organisasi mahasiswa ekstra kampus, khususnya KMHDI dan HMI. Kecaman tersebut dilontarkan atas pernyataan Prof. Suastra yang melarang mahasiswa ikut organisasi di luar kampus.

Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita, menilai, pernyataan Warek III Undiksha itu mendiskreditkan organisasi eksternal kampus. “Saya sangat menyesalkan statment dari dari WR III Undiksha saat PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru-red) 2022. Itu mendiskreditkan organisasi eksternal kampus secara general di hadapan mahasiswa baru Undiksha yang argumennya bahwa organisasi luar mengimingi dan menjerumuskan ke hal-hal yang kurang baik. Itu mengintervensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi,” ujar Putu Esa Purwita.

Ketua HMI Cabang Singaraja, Agung Ardiansyah, juga melontarkan kecaman serupa. Ia menilai, seruan Warek III Undiksha kepada mahasiswa baru tersebut zalim dan kejam.

“Pernyataan beliau (Warek III Undiksha-red) sangat mendiskreditkan organisasi eksternal kampus, dan bertentangan dengan Permeristekdikti No. 55 Tahun 2018. Ditambah tuduhan kejam beliau bahwa organisasi luar kampus ini menjerumuskan mahasiswa baru ke sesuatu yg kurang baik. Tudingan tanpa dasar tersebut tentu sangat merugikan bagi kami,” tandas Agung.

Warek III Undiksha, Prof. Suastra, melontarkan seruannya agar mahasiswa baru tidak ikut organisasi di luar kampus pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKBM) di Auditorium Kampus Undiksha, Singaraja, Rabu, 15 September 2022.

Pada video yang diunggah channel Youtube BEM REMA Undiksha, Prof. Suastra, antara lain menyeru, “Saya mohon adik-adik nanti aktif ya, masuk ke organisasi kemahasiswaan, jangan diluar Undiksha. Menurutnya, organisasi kemahasiswaan yang berdiri di luar kampus dapat menjerumuskan kepada hal-hal yang tidak baik.

“Banyak sekali organisasi-organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming-imingi adik-adik agar masuk ke sana. Itu hati-hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik,” ujar Prof. Suastra.

Ketua Biro Kaderisasi PD KMHDI Bali 2021-2023, Arya Gangga, menuding Prof. Suastra tidak membaca sejarah. “Inilah akibatnya kalau jadi pejabat kampus tidak pernah baca sejarah dan tidak baca peraturan perundang-undangan. Saya rasa rugi Warek III itu bergelar tinggi kalau prilaku, perbuatan dan perkataan tidak mencerminkan diri sebagai seorang akademisi,” ujar Arya.

Menurutnya, pernyataan Prof. Suastra bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”. Kata dia, Prof. Suastra juga mengenyampingkan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 yang memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra untuk masuk ke dalam kampus.

Ia mengingatkan, sebelum bicara Warek III Undiksh itu semestinya lihat-lihat dulu. “Banyak tokoh-tokoh bangsa yang lahir dari organisasi ekstra kampus, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Adian Napitupulu, bahkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga besar dan lahir dari Organisasi Ekstra Kampus,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *