BULELENG – Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., memberikan latihan peningkatan kemampuan tugas umum dan fungsi teknis Kepolisian kepada 76 personel Polres Buleleng, khusus yang berpangkat brigadir dua (Bripda) dan brigadir satu (Briptu).
Pelaksanaan pelatihan fungsi teknis ini dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) mulai pukul 09.00 Wita di Gedung Anata Wijaya Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng menyampaikan, melihat perlunya peningkatan sumber daya Polri, dimana dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari agar tidak ada keragu-raguan, diperlukan pembekalan fungsi teknis kepada personel. Sehingga nantinya mereka tidak salah dan tidak bingung apa yang harus diperbuat saat bertugas.
Selain Kapolres Buleleng, para Kabag dan Kepala Satuan Fungsi di bidangnya masing-masing seperti Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Samapta, Kasat Bimmas, Kasat Pol Air dan Kasat Intel juga memberikan pembekalan sesuai dengan fungsi masing-masing yang diemban para kasat.
Kabag SDM Kompol I Gede Juli, S.IP., misalnya, menekankan kepada seluruh personel Polres Buleleng bahwa dalam melaksanaan tugas tetap berpedoman kepada Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pada Pasal 13 disebutkan tugas pokok Kepolisian terutama yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain berpedoman kepada Undang-Undang Kepolisian, di dalam pelaksanaan tugas Kepolisian juga berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang lain,” imbuhnya.
Kata dia, personel Kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan sering mengambil keputusan tentang sesuatu yang penting. “Dan keputusan yang diputuskan memiliki sifat yang rasional, logis, realitas dan pragmatis, sehingga keputusan itu dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya. (bs)

