- Pasang Baliho Bergambar Saat Warga Bertemu Kepala Staf Presiden
BULELENG – Warga pengungsi eks transmigran Timor-Timur (Timtim) kembali menagih janji Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, dengan memasang baliho baru. Baliho berukuran besar itu berisi gambar pertemuan Moeldoko dengan tiga tokoh pengungsi eks transmigran Timtim, yakni Nengah Kisid, Nengah Nuragia, dan Kadek Widiastawan di Jimbaran, Bali beberapa waktu lalu.
Baliho besar itu juga berisi tulisan “SK Eks Transmigram Tim-Tim Turun Agustus,” Moeldoko.”Kami yang Melanggar Atau Bapak yang Ingkar Janji?”
Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Transmigran Timtim, Nengah Kisid, mengatakan, sejak 23 tahun pascajajak pendapat hingga sekarang pemerintah belum mampu menyelesaikan masalah hak atas tanah yang ditempati warga eks transmigran Timtim di Desa Sumberklampok. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk memenuhi persyaratan yang diinginkan, namun belum ada titik terang juga.
“Kami menggelar doa Bersama, semoga semua para pejabat diberikan kesehatan sehingga bisa melaksanakan tugasnya sesuai tugas yang diembannya. Dan kami berharap pejabat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup masih memiliki rasa kemanusiaan karena janji negara harus diselesaikan oleh negara,” kata Kisid, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, pemasangan baliho berisi gambar pertemuan dengan Moeldoko untuk mengingatkan pemerintah terkait janji yang dilontarkan di banyak tempat untuk penyelesaian lahan warga eks pengungsi Timtim di Desa Sumberklampok.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, Ni Made Indrawati, mengatakan, pihaknya melalui Bupati Buleleng kembali akan bersurat kepada Menteri LH setelah surat sebelumnya yang dikirim pertama tidak mendapat respon pemerintah. ”Surat kedua tengah diselesaikan dan akan segera dikirimkan ke Kementerian LH,” ujar Indrawati.
Ia mengaku belum mendapat informasi atas alasan pemerintah menunda penyelesaian konflik pertanahan di kawasan Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok menyusul kasus yang sama untuk lahan HGU sudah tuntas. Bahkan Desa Sumberklampok telah ditetapkan sebagai Kampung Agaria.
”Akan aneh di Kampung Agraria masih ada konflik pertanahan yang belum diselesaikan. Kami menunggu penyelesaian secepatnya seperti yang dijanjikan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa lebih eks pengungsi Tim-Tim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar. Di lahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidupnya. (bs)

