Residivis yang Sikat Emas Pedagang Ternyata Baru 34 Hari Keluar Penjara

BULELENG – Residivis yang menyikat emas seorang pedagang senilai Rp 89.662.000 ternyata baru keluar 34 hari lalu dari penjara karena mencuri sertifikat. Tersangka bernama Kadek Supartika alias Ucil (31) yang berasal dari Banjar Dinas Sudamukti Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu itu juga pernah mencuri di beberapa lokasi lintas kabupaten.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Kamis (8/9/2022), Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra, SH, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH, MH, menjelaskan, tersangka Ucil baru 34 hari lalu selesai melaksanakan hukuman karena mencuri sertifikat. Ucil dipenjara selama 1 tahun.

“Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui telah melakukan tindakan mengambil barang milik orang lain di beberapa tempat di luar wilayah Polsek Seririt, diantaranya di daerah Busungbiu,” ujar Kapolsek Seririt.

Dijelaskan, beberapa tindak pidana pencurian yang pernah dilakukan tersangka Kadek Supartika alias Ucil sebelumnya di antaranya mencuri emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang ditangani Polres Karangasem pada tahun 2014 dengan vonis sekitar 1 tahun.

Selain itu, Ucil mencuri laptop di Kelurahan Seririt yang ditangani Polsek Seririt tahun 2019 dengan vonis 1 tahun. Berikutnya mencuri sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu tahun 2019 dengan vonis 1 Tahun. Mencuri HP di Denpasar tahun 2019 yang ditangani Polres Badung dengan vonis 1 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadek Supartika alias Ucil ditangkap polisi karena mencuri emas pedagang Ni Luh Suartini (60). Penangkapan itu berawal dari laporan Ni Luh Suartini pada Kamis, 1 September 2022, sekitar jam 15.00 Wita, alamat Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, S.H., dengan Kanit Reskrim Polsek Seririt, Iptu Komang Dudarsana, S.H.

Kronologisnya kejadiannya, pelaku yang sebelumnya melihat warung milik Ni Luh Suartini dalam keadaan kosong dan sepi. Pelaku memarkir kendaraan yang dibawa saat itu berupa sepeda motor Scoopy warna abu dengan Nomor Polisi DK3051 UAJ, berjalan kaki menuju warung. Ia berpura-pura membeli rokok.

Karena pemilik warung sedang di kamar mandi, tersangka masuk ke dalam kamar yang ada di belakang warung. Pelaku mengambil dompet cokelat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang bersi perhiasan emas dan dimasukkan kedalam saku celananya. Aksi pelaku saat itu diketahui korban yang langsung berteriak “maling-maling”. Warga di sekitarnya ikut membantu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada saat pelaku diamankan, ditemukan di saku celana pelaku kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 1.000.000.

Akibat kejadian tersebut, korban Ni Luh Suartini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 89.662.00 dihitung dari uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 dan berbagai jenis emas yang terdiri dari cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros emas.

“Terhadap tersangka I Kadek Supartika alias Ucil disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *