Anggota Sentra Gakkumdu Resmi Miliki Payung Hukum Tegakkan Pelanggaran Pidana Pemilu

GIANYAR – Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Pembentukan Anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), maka kesiapan untuk menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 dari sisi penegakan hukum dan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dapat dilakukan dengan maksimal. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, saat membuka rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024, Kamis (8/9/2022), di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Gianyar.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana. Juga dihadiri Julius Anthony selaku Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Gianyar dan Kadek Kerta Yoga, Kanit 4 Reskrim yang mewakili Kasat Reskrim Polres Kabupaten Gianyar, serta Anggota, I Wayan Gede Sutirta, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Budi Mahendra.

Ketut Ariyani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah awal membangun komunikasi dan koordinasi dengan tujuan mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.

“Ini adalah langkah awal kita membangun komunikasi dan koordinasi dengan tujuan yang sama, bagaimana menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024. Dimana kita tahu bahwa ini merupakan Pemilu pertama diselenggarakan di tahun yang bersamaan dengan Pemilihan tentu memiliki tantangan dan dinamika yang berbeda dengan sebelumnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Ariyani menambahkan harapannya agar arah dan tujuan personil yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bisa sejalan untuk mewujudkan Pemilu yang sejuk dan damai. “Saya berharap arah dan tujuan kita di dalam Sentra Gakkumdu bisa sejalan, satu kata, satu bahasa, satu langkah tentu hasilnya pun satu kesamaan. Hal tersebut akan kita gaungkan bersama demi mewujudkan Pemilu yang sejuk dan damai,” tegas Srikandi Bawaslu Bali tersebut.

Sementara itu, I Wayan Gede Sutirta menjelaskan, kedepannya dalam keanggotaan Sentra Gakkumdu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut, baik secara formal maupun informal untuk menyamakan presepsi antara Bawaslu dengan unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian.

“Dalam keanggotaan Sentra Gakkumdu, kedepannya koordinasi secara formal atau informal akan lebih sering dilakukan untuk menyamakan presepsi sehingga apabila terdapat laporan maupun temuan terkait tindak pidana Pemilu dapat ditangani dengan baik,” ungkap Sutirta.

Menanggapi hal tersebut Kadek Kerta Yoga menyampaikan pesan dari Kasat Reskrim Polres Gianyar bahwa untuk kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Gianyar, pihak kepolisian siap mengawal pelaksaan tahapan Pemilu 2024.

“Sesuai pesan dari Kasat Reskrim Polres Gianyar, bahwa pihak kepolisian siap mengawal tahapan Pemilu dari awal berjalannya hingga akhir tahapan tersebut, demi terciptanya kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 khusunya di Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

Di sisi lain dari unsur Kejaksaan, Julius Anthony turut menyampaikan kesiapan Kejaksaan Gianyar berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu sesuai dengan amanat yang sudah diberikan dengan tujuan untuk menciptakan Pemilu yang kondusif dan lancar.

“Sesuai dengan yang sudah diamanatkan, kami dari Kejaksaan Gianyar siap berkolaborasi dan koordinasi serta bekerja sama, karena kita semua mempunyai tujuan yang sama bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar dengan didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Bali menyerahkan SK Struktur Keanggotaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Gianyar kepada pihak Kepolisian serta pihak Kejaksaan. Dengan penyerahan tersebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Gianyar telah resmi dibentuk. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *