BULELENG – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng dicatut namanya sebagai anggota partai politik (parpol) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024. Merasa gerah, mereka melaporkan hal itu ke Bawaslu Buleleng.
Nama-nama para ASN tersebut tercatat dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap saat mereka diminta melakukan cek nama melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keberadaan nama mereka dalam data Sipol.
Banyak di antara mereka mengaku kaget dan memilih mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng untuk membersihkan namanya dari catatan keanggotaan partai tertentu.
Selasa (6/9/2022), terlihat tiga ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng mendatangi Bawaslu Buleleng. Mereka meminta identitasnya dihapus dari data Sipol mengingat masih berstatus ASN aktif.
Selain Dishub Buleleng, beberapa pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Buleleng namanya juga tercantum di Sipol. Baik yang tercatat sebagai ASN maupun pegawai yang berstatus kontrak.
Bawaslu Buleleng mencatat, hingga saat ini ada 22 orang yang mengadu. Para pengadu meminta namanya dipulihkan karena mengaku bukan anggota parpol tertentu. Mereka diantaranya dari Kantor Kesbangpol sebanyak 2 orang, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 5 orang, Dinas Kebudyaan 4 orang, Dinas Kominfo sebanyak 1orang, Dinas Pariwisata 3 orang, Dishub 3 orang, Kemenag 2 orang. Sementara anggota masyarakat biasa tercatat 1 orang.
Salah seorang ASN pada Dishub Buleleng mengatakan, sebelumnya ada imbauan dari pimpinan untuk melakukan ceking nama pada situs Sipol KPU. Mengikuti imbauan itu, ternyata banyak nama pegawai dan staf yang tercantum dalam data Sipol sebagai salah satu anggota parpol.
”Saya sendiri heran kok tiba-tiba nama tercantum sebagai anggota parpol. Dan selanjutnya kami ke Bawaslu untuk minta petunjuk dan disarankan membuat surat pernyataan,” kata Muhammad Sohib.
Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Buleleng, H. Lewa Karma, membenarkan, banyak pegawai Kemenag, terutama guru-guru berstatus ASN dan tenaga kontrak namanya dicatut parpol tertentu dan dimasukkan dalam data Sipol. Hal itu membuat kebingungan dan memicu kekhawatiran mengingat status ASN adalah nonpartisan.
”Sekarang tengah didata berapa jumlahnya dan nanti secara kolektif akan dilaporkan ke Bawaslu untuk diklirkan,” kata Lewa.
Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, S.H., M.H., membenarkan banyak pengaduan dari masyarakat umum dan ASN setelah namanya tercantum dalam data Sipol. Sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Bawaslu dijadikan tempat mengadu berbagai kalangan untuk membersihkan namanya dari data Sipol.
Menurutnya, Bawaslu ikut memfasilitasinya. “Warga negara yang namanya tercatat dalam Sipol diberikan kesempatan untuk menyatakan melalui surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota partai,” kata Sugi Ardana.
Dalam surat pernyataan yang dibuat tercantum identitas yang bersangkutan dan selanjutnya akan dikirim ke Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu Pusat. Nantinya surat itu akan diproses untuk memastikan mereka benar-benar klir dari keanggotaan parpol.
“Yang menentukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah Bawaslu RI. Setelah itu jelas baru akan diteruskan ke KPU RI,” jelasnya.
Selain ke Bawaslu, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui cara lain dengan membuka link KPU. Namun, kata Sugia Ardana, tidak semua masyarakat memahami teknologi bahkan yang awam juga masih cukup banyak. Karena itu banyak pilihan yang tersedia untuk melakukan perbaikan nama pada Sipol KPU. (bs)

