WARGA eks transmigran Timor Timur (Timtim) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali memasang baliho di sejumlah lokasi. Baliho-baliho tersebut berisi tagihan kepada pemerintah pusat untuk melepaskan lahan yang ditempati mereka kepada eks transmigran Timtim di desa tersebut.
Ada tiga baliho yang didirikan di sudut desa yang berbeda. Yakni di depan Kantor Desa Sumberklampok, di Bale Banjar Adat Bukit Sari dan di Pos Polisi Hutan Sumberklampok.
Baliho utama di Bale Banjar Adat Bukit Sari berbunyi, “Pak Presiden! Konflik Eks Transmigrasi Timtim di Desa Sumberklampok belum selesai sejak tahun 2000 sampai sekarang. Mohon percepat pelepasan kawasan hutan yang kami tempati. Kami masyarakat eks Timtim sudah cukup bersabar. 22 tahun bukan waktu yang sebentar untuk kami bersabar. 22 tahun menunggu keadilan jangan kami dianaktirikan”.
Baliho kedua yang ada di Pos Polisi Hutan Sumberklampok berbunyi “Kami tidak butuh janji! Tapi kami butuh kepastian hukum atas tanah yang kami tempati. Jalankan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria”.
Sedangkan baliho ketiga di depan kantor desa berbunyi “Kami warga eks Timtim mengucakan terimakasih kepada yang terhormat pemerintah daerah Bali yang telah mendukung permohonan kami dan mohon kepada pemerintah pusat untuk mempercepat pelepasan kawasan hutan yang kami tempati sejak tahun 2000 sampai sekarang”.

Warga menagih janji semacam itu bukan tanpa alasan. Kepala Staf Kantor Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko bersama Wakil Menteri ATR-BPN Raja Juli Antoni pernah berjanji akan menyelesaikan persoalan lahan eks pengungsi Timtim pada bulan Agustus 2022 ini. Namun, hingga bulan Agustus 2022 akan habis, penyelesaian lahan untuk warga pengungsi eks transmigran Timtim yang menempati lahan hutan sejak tahun 2000 belum juga ada titik terang.
Ironisnya, Desa Sumberklampok dicanangkan sebagai Kampung Agraria. Sementara sebagian warganya masih menempati lahan yang belum jelas statusnya. Untuk memastikan janji itu, warga pengungsi eks trasmigran Timtim memasang baliho sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus mengingatkan janji pemerintah untuk menuntaskan kasus reforma agraria kepada mereka.
Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim, Nengah Kisid, mengatakan, pemasangan baliho itu merupakan penyampaian aspirasi secara terbuka. Pasalnya, selain pemerintah sudah memberikan janji penyelesaian hingga bulan Agustus ini, Pemkab Buleleng melalui Bupati telah bersurat ke Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta terkait penyelesaian konflik masyarakat pengungsi eks transimgran Timtim. Dalam surat bertanggal 22 Juli 2022 itu, Bupati meminta segera menindaklanjuti pelepasan kawasan hutan untuk lahan garapan yang telah ditempati warga eks pengungsi Timtim sejak tahun 2000.
“Kami pasang baliho sebagai pesan terbuka agar pemerintah pusat memperhatikan kita. Tidak ada lagi masalah untuk warga pengungsi eks Trasmigran Timtim, diredam dan ditutup tutupi. Kita minta ada keterbukaan apa yang menjadi kendala,” kata Kisid, Rabu (31/8/2022).
Kisid mengungkapkan, sudah dua kali pemerintah berjanji untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut. Yang pertama tanggal 16 Desember 2021 dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberi hadiah tahun baru (2022).
”Selanjutnya dari KSP Moeldoko juga berjanji akan menyelesaikan bulan Agustus 2022 saat penyerahan 21 program yang dihadiri 5 kementrian. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian,” ucapnya.
Sembari melihat kondisi beberapa waktu kedapan, Nengah Kisid memberikan warning akan ada aksi lebih besar jika janji-janji yang telah diberikan tidak juga ada realisasi. ”Kalau memang tidak ada (penyelesaian) tidak menutup kemungkinan akan ada aksi lebih besar untuk membuka mata dan hati pejabat pusat agar segera menuntaskan konflik agraria warga eks pengungsi Timtim,” tandas Kisid.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, Ni Made Indrawati, mengatakan, seluruh proses yang menjadi persyaratan penyelesaian konflik agraria eks pengungsi Timtim telah diserahkan kepada pemerintah. Bahkan didorong oleh surat dari Bupati Buleleng kepada Menteri LH.
“Kita tengah menunggu proses penyelesaian sesuai janji pemerintah untuk menyelesaikannya menyusul kasus yang sama untuk lahan HGU di Desa Sumberklampok sudah tuntas,” kata Indrawati.
Untuk diketahui, sebanyak 107 kepala keluarga atau sebanyak 319 jiwa lebih eks pengungsi Timtim telah mendiami lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari, Desa Sumberklampok dalam skala luas 136,96 hektar. Di lahan tersebut, warga yang merupakan eks transmigran Timtim asal berbagai daerah di Bali itu telah melakukan cocok tanam berbagai tanaman produksi untuk menunjang hidupnya. (bs)

