Polsek Sawan Berhasil Amankan Penyelenggara Judi Ceki

BULELENG – Polsek Sawan berhasil mengamankan penyelenggara judi ceki di Banjar Dinas Brahmana, Desa/Kecamatan Sawan, Buleleng, Rabu (24/8/2022). Penyelenggara judi terancam 10 tahun penjara.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, menjelaskan, semua pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terselenggara perjudian ceki di Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan. Informasi tersebut diterima Polsek Sawan pada Rabu, 24 Agustus 2022 pukul 18.00 Wita.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., langsung menanggapinya. Ia bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Sawan, Ipda Kadek Widana, S.E., bersama dengan unit opsnalnya langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang diterimanya.

Sampai di tempat kejadian perkara, ternyata benar ada perjudian jenis ceki yang dilakukan oleh pemain sebanyak 5 orang. Pada saat itu perjudian sedang berlangsung, sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu ceki dan uang tunai dari atas meja ceki sebanyak Rp 540.000.

Perjudian ceki tersebut diselenggarakan di rumah Gusti Ketut Puja (58), yang juga sebagai penyelenggara. Dari hasil penyelenggaraan perjudian tersebut penyelenggara mendapatkan hasil sebesar Rp 50.000. Uang tersebut digunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri.

Dari perjudian ceki tersebut telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah meja kayu bundar warna coklat, 1 (satu) karpet pelastik warna hijau muda, 1 (satu) bendel kartu jenis ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh) lembar warna hijau dan uang tunai Rp 540.000.

Menurut Kapolsek Sawan, terhadap penyelenggara perjudian Gusti Ketut Puja disangka telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 (lima) orang disangka melanggar Pasal 303 Bis KUHP,” ucap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *