BULELENG – Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengunjungi dua Polsek wilayah timur, yakni Polsek Kubutambahan dan Polsek Tejakula, Senin (15/8/2022). Dalam kunjungannya ke kedua Polsek tersebut, Kapolres didampingi Kabag SDM Polres Buleleng, Kompol I Gede Juli, S.IP., dan Kasi Propam AKP Nyoman Swijana.
Kapolres AKBP Dhanuardana menyampaikan beberapa hal kepada seluruh personel di dua Polsek yang dikunjungi. Di antaranya, dalam pemeliharaan keamanan upaya yang dilakukan adalah tindakan preemtif, yaitu tindakan kepolisian untuk melaksanakan tugas dengan mengedepankan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat. Itu untuk menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan gangguan kamtibmas, serta adanya tindakan kejahatan di masyarakat.
Kedua, Tindakan preventif, yaitu upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas dapat dilakukan dengan sambang, patroli dan juga pendekatan kepolisian lainnya. Berikutnya, Tindakan represif, yaitu penegakan hukum. “Ini merupakan upaya hukum yang terakhir yang nantinya dilakukan dan dilaksanakan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, kapan pun dan di mana pun ditugaskan, alangkah baiknya selalu hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai pemelihara ketertiban, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai penegakan hukum. Sesuai dengan tugas pokok kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.
Beberapa penekanan Kapolres yang disampaikan kepada seluruh personel di dua Polsek, yakni agar seluruh personel melaksanakan tugas pokok dengan baik sesuai dengan fungsi yang diemban. Selalu menerima pengaduan masyarakat yang disampaikan di mana pun dan kapan pun tetap diberikan pelayanan yang baik dengan cara humanis dan beretika.
Selain itu, Kapolres AKBP Dhanuardana menyampaikan, dengan pesatnya perkembangan teknologi sekarang ini dan setiap orang bisa menyampaikan suatu informasi di media sosial, maka diharapkan kepada seluruh personel untuk selalu bijak dalam bermedia sosial.
“Bermedia sosial yang baik dan cerdas sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, serta lakukan hal yang penting ketika meneruskan informasi agar dilakukan ‘saring sebelum sharing’,” tandas Kapolres.
“Intinya bekerjalah dengan baik, jangan menyimpang dari tugas pokok yang diberikan undang-undang dan jangan cederai institusi Polri yang kita cintai ini,” tutupnya. (bs)

