Tiga Terduga Pelaku Narkotika Diungkap Satuan Narkoba Polres Buleleng

BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Buleleng. Pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Narkotika tersebut disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat melaksanakan press release, didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, S.H., Kamis (11/8/2022).

Kapolres Buleleng mengatakan, adanya dugaan peredaran narkotika di Buleleng, pertama diungkap pada Selasa 5 Juli 2022 pukul 21.00 Wita. Tempat kejadian perkara di Jalan Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Menurut Kapolres, pada diri terduga pelaku Labibul Asrori alias Labib (24), pada saat dilakukan penggeledahan badan karena dicurigai membawa narkotika, ditemukan barang bukti berupa  bungkusan tas plastik warna biru yang di dalamnya berisi bungkusan tas plastik warna putih yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu plip besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,78 gram brutto ( 83,72 gram netto), dan membawa 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam.

Kemudian pada hari Minggu, 17 Juli 2022, pukul 20.30 Wita bertempat di Jalan Laksmana, Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Buleleng, kembali Satuan Narkoba berhasil mengungkap terhadap orang yang diduga memiliki dan membawa narkotika yang diduga dilakukan Gede Pasek Sujaya alias Alex (45). Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku ditemukan pada dirinya barang bukti berupa dua paket potongan pipet warna kuning dan merah. Di dalamnya berisi plastik plip kristal bening diduga narkoitka jenis sabu dengan berat 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram brutoo (0,2 gram netto) yang digenggam di tangan kiri.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku kembali ditemukan barang bukti di kamar tidur pelaku berupa satu buah alat hisap sabu/bong, satu buah pipet kaca, satu buah potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing,” jelas Kapolres AKBP Dhanuardana.

Selanjutnya pada Minggu, 7 Agustus 2022 pukul 17.30 Wita kembali Satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan, Buleleng yang diduga dilakukan oleh Wawan Efendi alias Iwan (33).

Dijelaskan Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di tempat kosnya di bagian dapur ditemukan dua buat botol bong, dua korek api gas, tiga buah sumbu korek api gas, 8  potongan pipet plastik yang dua diantara ujungnya runcing, dan dua pipet kaca yang berisi residu.

“Setelah dilakukan penggeledahan kamar kosnya, kembali ditemukan ditemukan satu paket plastik plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram brutto (0,64 gram netto) diselipkan di pintu kamar mandi,” kata Kapolres AKBP Dhanuardana.

Juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah tas warna krem di kamar mandi di atas kloset kamar mandi yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik plip kosong, satu buah gunting kecil dan satu lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi panjang.

“Terhadap ketiga kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku. Kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng,” ujarnya.

Kapolres Buleleng juga menyampaikan, terhadap ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *