BULELENG – Pemukulan yang terjadi pada Kamis (30/6/2022) pukul 18.00 Wita di Desa Panji dapat diselesaikan Bhabinkamtibmas Desa Panji dengan mengedepankan Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat).
Awal permasalahan yang terjadi, yakni pada saat itu korban Gede Bayu sedang berada di kios miliknya. Kemudian datang Gede Githa Lesmana yang langsung melakukan pemukulan. Dibantu Wayan Sarjana yang merupakan orang tua Gede Githa Leasmana, sehingga terjadi keributan. Namun tidak berlangsung lama karena dapat dilerai oleh Pendeta Made Astika yang merupakan orang tua korban.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Panji, Nyoman Wijaya, dengan melibatkan Kelian Banjar Adat Nyoman Semita, Kelian Banjar Dinas Dewa Putu Darma Sujati, Babinsa Serka Komang Karya dan perbekel, kemudian memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan pertemuan mencari jalan keluar yang terbaik.
Lantas pada Minggu (31/7/2022) pukul 14.00 Wita, bertempat di rumah Kelian Banjar Dinas Desa Mandul Desa Panji, dilakukan pertemuan untuk musyawarah mufakat mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
Hasilnya, terjadi kesepakatan perdamaian dengan adanya permohonan maaf dari Gede Githa Lesmana dan Wayan Sarjana terhadap korban Gede Bayu. Permintaan maaf itu dituangkan juga dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui aparat desa setempat maupun Bhabinkamtibmas serta pihak lain.
Bhabinkamtibmas Desa Panji Aiptu Nyoman Wijaya, atas seijin Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi W, S.H., M.H., menyampaikan, sepanjang ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan adanya pernyataan untuk terlapor tidak mengulangi lagi perbuatannya serta adanya permintaan maaf kepada korban dan dimaafkan oleh korban, maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tidak melalui proses hukum dengan menggunakan Sipandu Beradat. (bs)

